Berita UtamaTapanuli Tengah

Dinas Perizinan Imbau Pemilik Bangunan Segera Urus Surat Laik Fungsi

×

Dinas Perizinan Imbau Pemilik Bangunan Segera Urus Surat Laik Fungsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapteng. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 21/10 (Batakpost.com)- Di Kabupaten Tapteng, saat ini mayoritas bangunan belum memiliki Surat Laik Fungsi (SLF), yang sangat penting sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa SLF, bangunan tersebut tidak dapat dioperasikan secara legal.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, bersama Kabid Perizinan, Jinto Siburian baru-baru ini.

IKLAN
IKLAN

Para pemilik bangunan, baik pelaku usaha maupun individu yang memiliki bangunan, diharapkan untuk memahami pentingnya memiliki Surat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konteks regulasi terbaru, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi digunakan, melainkan istilah yang kini berlaku adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

PBG adalah perizinan yang diperlukan bagi pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pemotongan, atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menegaskan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. SLF diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah daerah dan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak dapat beroperasi secara sah dan legal.

Kepala DPMPTSP Tapteng, Jonnedy Marbun, mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki izin bangunan untuk segera mengajukan permohonan izin secara online maupun datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Selain itu, mereka yang berencana berinvestasi di Tapteng juga diharapkan untuk membuka investasi di wilayah tersebut. Jonnedy mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan melalui aplikasi dengan sistem yang transparan dan tidak berbelit-belit.

Jonnedy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah pemilik bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF. Mereka diharapkan segera mengurus izin tersebut agar bangunan mereka dapat beroperasi secara sah.

Di tempat terpisah, Henry yang merupakan pemilik salah satu hotel di Pandan, mengaku belum memahami apa itu SLF. Namun, ia memastikan bahwa bangunan hotelnya telah memiliki IMB.

“Saat ini kita sudah punya IMB, tapi tentang SLF, kita akan menanyakan kepada Dinas Perizinan,” ujar Henry. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS