Tapteng, 29/8 (Batakpost.com)- RFH (18) seorang pria warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Sumatera Utara, diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Tapteng pada hari Sabtu (27/8/2022) kemarin. Saat diamankan pria ini langsung membuang sesuatu.
Setelah diperiksa petugas, ternyata yang dibuangnya itu adalah sabu-sabut sebanyak 31 paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok. Sesuai dengan rencana, sabu tersebut akan segera diberikan kepada pemesan.
BACA JUGA: Maksimalkan Pelaksanaan Tugas, Pesonel Korem Terima Inventaris Laptop
“Terduga pelaku saat diamankan polisi sedang menunggu pemesan di salah satu gang yang berada di MS Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Karena sudah diintai, saat itu petugas kita langsung datang untuk menangkapnya, karena sebelumnya sudah ada informasi ke Satres Narkoba bahwa di gang itu akan ada transaksi narkoba,” terang Kapolres Tapteng AKBP Jimmy melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning kepada media ini, Senin (29/8/2022).
Kepada petugas RFH mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial A di Jalan Bangau, Kecamatan Sibolga Selatan. Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui keberadaan pria itu lagi.
“Kami akan tetap melakukan tindakan kepada pelaku narkoba. Silahkan berikan informasi kepada kami jika mengetahui ada peredaran atau lokasi narkoba,” kata Gurning menyampaikan pesan Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli. (ril)