Berita UtamaTapanuli Tengah

Data Jadup Tahap II Sudah di Kantor Pos Pusat, Masinton: Korupsi Bantuan Bencana Bisa Hukuman Mati

×

Data Jadup Tahap II Sudah di Kantor Pos Pusat, Masinton: Korupsi Bantuan Bencana Bisa Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Perwakian dari Mahasiswa dan Masyarakat yang melakukan aksi demo ke kantor Bupati terkait bantuan jadup, saat menyerahkan tuntutan kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Rabu (17/6/2026). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Soal tuntutan para pendemo mengenai transparasi bantuan, Masinton mengatakan bahwa mengkorupsi dana bantuan bencana tiga kali lipat hukumannya, bahkan bisa hukuman mati. Atas dasar itulah dia wanti-wanti soal penyaluran bantuan agar sesuai dengan jukdis pemerintah pusat yakni By Name By Address. Dan semua bantuan dan kategorinya didata dan diawasi oleh aparat penegak hukum.

Masinton juga membantah dalam penyaluran bantuan tersebut ada kepentingan politik. Menurut dia, bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat yang benar-benar terdampak bencana sesuai dengan data. Demikian juga dengan dana stimulan, itu sesuai dengan juknis BNPB.

IKLAN
IKLAN

“Kementerian Sosial menyampaikan sudah memplot anggaran ke Tapteng. Dan terkait Dana Stimulan lebih kurang Rp 35 miliar untuk Tapteng, itu sesuai dengan juknis dari BNPB, bukan Pemkab yang menentukan,” kata Masinton.

Akdi demo masyarakat korban bencana alam Tapteng di depan kantor Bupati. Mereka meminta penjelasan dari Bupati Tapteng mengapa mereka belum mendapat bantuan. (Batakpost.com/red)

Pada kesempatan itu perwakilan mahasiswa membacakan tuntutan masyarakat di hadapan Bupati dan menyerahkan berkas tuntutan kepada Bupati Masinton.

Adapun tuntutan dari masyarakat di antaranya; Mendesak Bupati Tapanuli Tengah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penyaluran jaminan hidup (jadup) Tahap II dan rahap III bagi korban bencana.

Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan secara transparan proses dan perkembangan bantuan stimulan rumah rusak bagi masyarakat terdampak bencana.

Selanjutnya Baca: Mendesak Pemerintah…