Soal tuntutan para pendemo mengenai transparasi bantuan, Masinton mengatakan bahwa mengkorupsi dana bantuan bencana tiga kali lipat hukumannya, bahkan bisa hukuman mati. Atas dasar itulah dia wanti-wanti soal penyaluran bantuan agar sesuai dengan jukdis pemerintah pusat yakni By Name By Address. Dan semua bantuan dan kategorinya didata dan diawasi oleh aparat penegak hukum.
Masinton juga membantah dalam penyaluran bantuan tersebut ada kepentingan politik. Menurut dia, bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat yang benar-benar terdampak bencana sesuai dengan data. Demikian juga dengan dana stimulan, itu sesuai dengan juknis BNPB.
“Kementerian Sosial menyampaikan sudah memplot anggaran ke Tapteng. Dan terkait Dana Stimulan lebih kurang Rp 35 miliar untuk Tapteng, itu sesuai dengan juknis dari BNPB, bukan Pemkab yang menentukan,” kata Masinton.
Pada kesempatan itu perwakilan mahasiswa membacakan tuntutan masyarakat di hadapan Bupati dan menyerahkan berkas tuntutan kepada Bupati Masinton.
Adapun tuntutan dari masyarakat di antaranya; Mendesak Bupati Tapanuli Tengah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penyaluran jaminan hidup (jadup) Tahap II dan rahap III bagi korban bencana.
Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan secara transparan proses dan perkembangan bantuan stimulan rumah rusak bagi masyarakat terdampak bencana.
Selanjutnya Baca: Mendesak Pemerintah…













