Dari Tangan Kedua Pemuda Ini Polisi Amankan 12 Paket Sabu

Sibolga57 views

Tapteng, 21/10 (Batakpost.com)- Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu di Sibolga Selatan,  Sibolga, Sumatera Utara, Senin (24/10/2022).

Tertangkapnya kedua terduga pelaku FSP (18) dan CAL alias D (17), setelah Polisi melakukan undercover (penyamaran) sesudah mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua terduga pelaku pengedar narkoba itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat setempat menyebutkan bahwa keduanya sering bertransaksi narkoba di Sibolga.

Baca Juga:  Aek Sitio-tio dan Boras Sipirnitondi Tandai Tepung Tawar Calhaj Tapteng

BACA JUGA: Sambut HUT Humas Polri ke 71, Polres Tapteng Anjangsana ke Panti Asuhan

“Informasi dari masyarakat itu langsung direspon Kasat Resnarkoba Tapteng AKP Juli Purwono, dan langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” terang Horas, Kamis (27/10/202).

Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Zul Ependi serta personel Aipda Andes, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang diterima. Dengan melakukan penyamaran, kedua terduga pelaku berhasil diciduk tanpa perlawawan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pemuda itu, dan menemukan 1 buah plastik warna putih kombinasi hijau yang berisikan 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan FPS. Dan dari CAL alias D ditemukan 1 unit HP dari kantong celana depan sebelah kanan.

Baca Juga:  Hut Ke-54 Dharma Pertiwi Tahun 2018 Sukses

Dari hasil interogasi, petugas melakukan penggeledahan ke rumah FPS. Di sana petugas menemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 9 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam lemari. Setelah diperiksa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut berjumlah 12 paket sedang dengan berat brutto kira-kira 36,53 gram.

BACA JUGA: Metro Cash and Credit Sidimpuan Raih Penghargaan dari Jamsostek

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial CZT yang belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Perayaan Imlek di Sibolga Aman Terkendali

“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba,” kata Horas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FPS dan CAL alias D digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ril/red)

Print Friendly, PDF & Email