Medan

Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Reguler Mulai 1 Januari 2025

×

Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Reguler Mulai 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Bus Listrik Kota Medan Dikenakan Tarif Reguler Mulai 1 Januari 2025
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 1/1 (Batakpost.com) – Mulai 1 Januari 2025, angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan resmi diberlakukan tarif reguler berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K. Tarif ini ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk masyarakat umum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024).

IKLAN
IKLAN

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum,” ujar Iswar.

Namun, ada tarif khusus untuk kelompok tertentu. Pelajar, mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas dikenakan tarif subsidi sebesar Rp3.000. Sementara itu, balita atau anak di bawah lima tahun dapat menikmati layanan ini secara gratis.

“Untuk yang mendapatkan subsidi khusus, harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum perjalanan,” tambah Iswar.

Registrasi ini dapat dilakukan di sejumlah lokasi seperti Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.

“Di lokasi tersebut, petugas kami akan membantu proses pendaftaran. Cukup membawa kartu elektronik, Kartu Keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” jelasnya.

Tarif Gratis untuk Perjalanan Lanjutan
Iswar juga menjelaskan, tarif ini berlaku dalam satu sistem perjalanan. Penumpang tidak akan dikenakan biaya untuk transaksi kedua jika perjalanan lanjutan dilakukan dalam waktu kurang dari 75 menit.

“Misalnya, dari Terminal Amplas ke Belawan. Transaksi pertama dikenakan tarif Rp5.000 untuk umum. Jika perjalanan pertama memakan waktu 45 menit dan dilanjutkan dengan perjalanan ke Belawan, transaksi kedua akan gratis,” paparnya.

Sistem “One Man One Ticket”
Ke depan, Dishub Kota Medan akan memberlakukan sistem “One Man One Ticket” atau satu kartu per orang untuk setiap transaksi. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk e-wallet seperti QRIS, Dana, Gopay, serta kartu elektronik lainnya.

“Kami berharap dengan tarif angkutan yang terjangkau, semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum,” harap Iswar.

Upaya ini merupakan bagian dari visi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan menyediakan transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi warga Kota Medan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300