Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Utara

Bupati Taput Terima Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumut

140
×

Bupati Taput Terima Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumut

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si saat menerima Tim BPK Perwakilan Sumut. (batakpost.com/RIL)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Taput, 11/9 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si  didampingi Asisten II Osmar Silalahi dan beberapa Pimpinan OPD terkait  terima Tim Pemeriksa atas Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Penanganan Pandemi COVID-19, bidang Kesehatan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, di Sopo Rakyat Kanopi Rumah Dinas Bupati Taput, (Jumat, 11/09/2020).

“Saya memiliki tanggung jawab kepada negara, saya harus melakukan kebijakan demi kepentingan masyarakat. Kita telah lakukan refocushing, rasionalisasi dan realokasi, untuk itu harus ada lembaga yang memberikan masukan dan arahan atas penggunaan dana tersebut. Untuk itulah tim BPK hadir disini,” ujar Bupati.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa dalam  penanganan Pandemi COVID-19 kita melakukan kebijakan di tiga bidang, yakni  penanganan kesehatan, recovery ekonomi dan ketahanan pangan. “Kami sangat mengharapkan masukan masukan dari tim Pemeriksa ini. Kita memang sudah melakukan sesuai aturan dan juknis yang berlaku, tetapi mohon kami tetap diperkaya dengan strategi dan sasaran untuk kebijakan yang kami ambil,” harap Bupati.

Sementara itu menurut Kepala BPK, pemeriksaan yang dilakukan sifatnya nasional dan menyeluruh (komprehensif).

“Saya ingin Taput nanti bisa menjadi acuan bagi daerah lain di Sumatera Utara dalam penanganan COVID-19 ini,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Taput adalah Pemeriksaan kinerja yang mendorong bagaimana kebijakan itu efisien, efektif. Tim ini nanti akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab dalam pengambilan data dan survey.

Ada pun dasar dilakukannya pemeriksaa sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 155/STP/XVIII.MDN/09/2020 tanggal 3 September 2020. Pemeriksaan akan dilakukan selama 22 hari dari terhitung sejak tanggal 9 September 2020.

Dalam kesempatan itu, Penanggung Jawab Tim Pemeriksa juga menyampaikan permintaan data yang harus dilengkapi selama pemeriksaan dan permohonan kerja sama dari pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pertemuan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Taput, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPAD, dan Direktur RSUD Tarutung. (RIL)