Lintas Sumut

Bupati Karo Instruksikan Seluruh SKPD Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

546
×

Bupati Karo Instruksikan Seluruh SKPD Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Sanco Simanullang ST MT foto bersama disela sela sosialisasi Program BPJS kepada unsur pimpinan dan staf Akademi Kebidanan Pemkab Karo. (batakpost.com/REL)

Kabanjahe, 31/7 (Batakpost.com)-Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Wilayah hukum Kabupaten Karo.

Surat Edaran yang berisi 10 instruksi tersebut pada prinsipnya adalah untuk melaksanakan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Kantor Cabang Perintis Karo Sanco Simanullang ST MT disela sela  sosialisasi Program BPJS kepada unsur pimpinan dan staf Akademi Kebidanan Pemkab Karo, kemarin, mengaku gembira atas keluarnya Surat Edaran Bupati dan pihaknya siap melayani pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di Karo , baik dari kalangan Non PNS maupun dari kalangan pekerja swasta penerima upah  serta bukan penerima upah.

“Kami  siap menerima pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan.  Sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Bupati, per 31 juli 2017 terutama kalangan  Non PNS dan aparat desa sudah harus terdaftar,” lanjut Manullang.

Pada Surat Edaran tersebut ditegaskan, setiap pengguna anggaran dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo, wajib mengikutseratkan seluruh tenaga kerja Non PNS/Pekerja tidak tetap, pekerja lepas, honorer dalam program BPJS Ketengakerjaan .

“SE Bupati tersebut juga menginstruksikan SKPD agar melaporkan bukti pendaftaran kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karo dan Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Jalan Veteran No. 71 Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo,”  tukas Manullang.

Disebutkan, bagi penyedia jasa, pelaksana proyek borongan di Kabupaten Karo  agar mempersyaratkan jaminan sosial saat memulai pekerjaan konstruksi .

“Agar seluruh SKPD menfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelayanannya kepada masyarakat serta dipersyaratkan dalam perizinan tentang Kewajiban BPJS,” tukas Manullang mengutip edaran Bupati.

Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Karo,  baru beberapa SKPD dan Desa yang sudah melaporkan jumlah Non PNS yang akan didaftar, dan sampai berita ini diturunkan belum ada  yang melakukan pembayaran iuran.

“Kami mengganggap menjadi peserta kalau sudah bayar iuran, meskipun berkasnya sudah sampai,  namun jika belum membayar iuran, kartu peserta belum bisa dicetak,” ungkap Sanco Manullang .

Disebutkan, Untuk meningkatkan perluasan kepesertaan, beberapa SKPD sudah menyatakan kesiapan mendaftar diantaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Karo,  seluruh Aparat Desa Kecamatan Merek, Desa Sempajaya Berastagi, Dinas Perizinan Karo, Rumah Sakit Umum Kabanjahe dan SKPD lainnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Karo khususnya Pak Bupati  seraya berharap pendaftaran dapat berjalan mulus,” tutup Sanco Manullang. (REL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan