Samosir

BSSN dan Pemerintah Daerah Percepat Transformasi Digital dengan Implementasi SPBE

×

BSSN dan Pemerintah Daerah Percepat Transformasi Digital dengan Implementasi SPBE

Sebarkan artikel ini
BSSN dan Pemerintah Daerah Percepat Transformasi Digital dengan Implementasi SPBE
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 31/1 (Batakpost.com) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 16 Pemerintah Daerah, termasuk Kabupaten Humbahas, Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Blitar, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Pematangsiantar, Kabupaten Tegal, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Cianjur, Kota Batu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Muna.

Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo, SE MM, menjelaskan bahwa BSSN berupaya menjamin keamanan siber nasional melalui peningkatan kompetensi dan inovasi di bidang teknologi keamanan siber, serta melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah. “Dengan semakin tingginya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, risiko dan ancaman keamanannya juga meningkat. Keamanan siber diperlukan untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber dari ancaman dan serangan,” ujar Susilo.

IKLAN
IKLAN

Pemerintah berusaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Penerapan SPBE merupakan keharusan bagi setiap institusi pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Namun, transformasi digital ini juga membawa potensi ancaman dan kerawanan, seperti meningkatnya kompleksitas serangan siber atau pencurian data. Oleh karena itu, perlindungan keamanan informasi diperlukan, salah satunya melalui penerapan sertifikat elektronik.

BSSN, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menyediakan layanan sertifikasi elektronik untuk mendukung keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. Hingga kini, BSrE telah menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menerbitkan lebih dari 754 ribu sertifikat elektronik yang terintegrasi pada 1515 sistem elektronik. Transaksi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada tahun 2024 telah mencapai lebih dari 189 juta dengan rata-rata akses harian mencapai 2 juta transaksi.

Pada 16 November 2023, BSrE meluncurkan layanan Segel Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dokumen elektronik. Segel ini berfungsi seperti cap instansi yang memberikan jaminan sumber dokumen.

BSSN berkomitmen mendukung penyelenggaraan SPBE dengan infrastruktur dan sistem aplikasi BSrE yang mampu menangani hingga 12 juta transaksi per hari. Ini termasuk mendukung sistem strategis nasional seperti Core Tax Administration System (CTAS), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Untuk mendukung transformasi digital dan SPBE, BSrE BSSN juga berkomitmen memperluas penggunaan Sertifikat Elektronik dan meningkatkan kualitas layanan dengan memperoleh sertifikasi ISO 9001, ISO 27001, PAS 99, dan Webtrust for Certification Authorities v.2.2.2.

“Dengan penandatanganan PKS ini, besar harapan saya bahwa 16 Pemerintah Daerah yang hadir dapat mengimplementasikan kesepakatan dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” ujar Susilo Wibowo.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS