Samosir

KPU Kabupaten Samosir Tetapkan Vandiko-Ariston sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

×

KPU Kabupaten Samosir Tetapkan Vandiko-Ariston sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Samosir Tetapkan Vandiko-Ariston sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 7/2 (Batakpost.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan pasangan Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Labersa, pada Rabu (6/2), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, serta pasangan calon terpilih Vandiko-Ariston. Penetapan resmi tertuang dalam Berita Acara Nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani tepat pukul 16.02 WIB.

IKLAN
IKLAN

Sekdakab Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu, termasuk penindaklanjutan cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Banyak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir. Terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran,” ucap Marudut.

Ia menambahkan bahwa suksesnya Pilkada 2024 menjadi kebanggaan dan bukti bahwa masyarakat Samosir memegang teguh prinsip demokrasi dalam menentukan pemimpin masa depan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, Marudut mengucapkan selamat kepada Vandiko-Ariston sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincentius Sitinjak, menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 pada 5 Februari 2024. Selanjutnya, pelantikan akan dilaksanakan menunggu jadwal dari pusat.

Vincentius juga menyampaikan bahwa Pilkada tahun ini mencerminkan kekayaan peradaban dan semangat kekeluargaan di Samosir. “Perbedaan pandangan diselesaikan melalui jalur yang disediakan oleh konstitusi kita,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Samosir merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah, final, dan mengikat. “Demokrasi adalah bagian dari politik dan pegangan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya. Semoga ke depan Samosir lebih baik dan bangkit di bawah kepemimpinan Bapak Vandiko-Ariston,” ujar Nasip.

Dengan penetapan ini, pasangan Vandiko-Ariston resmi memegang mandat untuk memimpin Kabupaten Samosir selama lima tahun ke depan, dengan harapan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS