Sibolga, 18/2 (Batakpost.com)– Pesta Demokrasi yang dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2/2024) lalu memberikan cerita tersendiri bagi Petugas Pemilu diseluruh Indonesia. Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat Petugas Pemilu yang mengalami sakit akibat kelelahan dan mendapat perawatan di Fasilitas Kesehatan.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Sabtu (17/2/2024) bahwa BPJS Kesehatan siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilihan umum (Pemilu) yang sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur,” kata Ghufron.
Seperti yang diketahui bahwa BPJS Kesehatan menjamin kesehatan para Petugas Pemilu dengan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Selanjutnya Baca: Kepala BPJS…