Padangsidimpuan, 24/9 (Batakpost.com)- Bersiap-siap, Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal mengusut keberadaan perusahaan penunggak iuran Jamsostek, kendati tetap mengedepankan persuasi dan mediasi.
“Hal itu untuk memastikan hak tenaga kerja terlindungi,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sanco Simanullang, dalam siaran persnya, Sabtu (24/9/2022).
Dikatakan Sanco, wilayah operasional Kantor Cabang Padangsidimpuan meliputi 12 Kabupaten Kota diantaranya: 5 Kabupaten/Kota di Tapanuli Bagian Selatan( Tabagsel), yang meliputi Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Mandailing Natal. Selanjutnya 2 di Tapanuli Bagian Tengah (Tabagteng) meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga , ditambah dengan 5 Kabupaten Kota di Kepulauan Nias.
“Saat ini tengah memperpanjang kerja sama (MoU). Intinya, kepatuhan terhadap regulasi, memastikan iuran dibayarkan pengusaha untuk kepastian hak pekerja,” tandas Sanco.
Ditambahkannya, belum lama ini tepatnya pada hari Selasa (20/9/2022), BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.
BACA JUGA: Hanya Orang Asing yang Bermanfaat dan Tidak Membahayakan yang Bisa Masuk ke Indonesia
Penandatangan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dengan Irvan Paham PD Samosir, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.
Acara tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Franky Manurung, S.H., M.H., Kepala Cabang Jamsostek Sibolga Boy Citra Lumban Tobing, Petugas Pemeriksa Muhammad Faisal Rizky Leider Tirta Yohanes Silalahi, Penata Madya Keuangan Arif Safaruddin dan Silvia Yunita Dewi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah tunggakan iuran Jamsostek.
Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut.
“Namun kita tetap kedepankan persuasi, siapa tahu perusahaan belum paham kewajibannya. Kembali didahului penjelasan dari BPJSTK, kita undang secara baik-baik,” kata Irvan.
Dijelaskan Irvan, sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Boy Tobing menambahkan, semua pihak termasuk para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” katanya. (ril)