Tapteng, 31/1 (Batakpost.com)– Kalau beberapa waktu lalu Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah yang berada di bilangan Pandan didatangi Tim dari Kejatisu terkait pemeriksaan dugaan anggaran di Kesra Tapteng dengan membawa dua kardus berkas, kini beredar surat panggilan dari Polda Sumatera Utara (Poldasu) kepada Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah yang isinya memanggil Inspektur untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan pejalanan dinas fiktif pada Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Surat panggilan bernomor: B/314/I/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Januari 2024 itu memanggil Inspektur Tapanuli Tengah agar hadir ke Ruang Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 6 Februari 2024 dengan membawa dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas tahun 2021-2022.
Ada pun rujukan pemanggilan itu berdasarkan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor : SP.Tugas/24/I/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Januari 2024, tentang Surat Perintah Tugas.
- Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor : SP.Lidik/55/I/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Januari 2024, tentang Surat Perintah Penyelidikan.
- Laporan Informasi Nomor : R/LI-31/I/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Januari 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat panggilan itu dijelaskan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Tindak Pidana suap menyuap dan/atau penggelapan jabatan dan/atau pemerasan dan/atau perbuatan curang dan/atau benturan kepentingan dalam pengadaan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf i, dan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Pegawai Negeri Inspektorat dan Pegawai BUMD yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan dinas fiktif pada Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Saat hal itu dikonfirmasi kepada Inspektor Inspektorat Tapteng Mus Muslyadi, dia membatah hal itu. “Gak ada itu,” kata Mus Mulyadi singkat sambil berjalan menuju ruang Sekdakab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng, Rabu (31/1/2023) sore. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS