Bakal Terima Pengharagaan Bupati Anti Korupsi, Kini Malah Berstatus Tersangka Oleh KPK

Keterangan foto: Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (INT)

Jakarta, 27/9 (Batakpost.com)-Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait grativikasi karena diduga menerima suap terkait izin tambang.

Orang nomor satu di Kabupaten Terkaya se-Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2017 lalu. Namun KPK baru membuat pernyataan resmi tentang status Rita pada Selasa (26/9/2017) pasca KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Ironisnya, Rita diagendakan akan mendapatkan anugerah dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia di kawasan BSD City, Tangerang Selatan pada Rabu (27/9/2017) hari ini.

Baca Juga:  Mulai Dari Danrem 023/KS Sibolga Sampai Jadi KSAD

Dalam acara malam penganugerahan yang rencananya akan dihadiri Mendagri dan Ketua KPK tersebut, BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan kepada Rita sebagai Kepala Daerah terbaik yang mampu dalam melaksanakan Revolusi Mental mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di dalam pemberantasan korupsi di NKRI.

Hal itu dapat dilihat dari salinan undangan untuk Rita yang berbunyi sebagai berikut:

Keterangan foto: Salinan Undangan penganugerahan Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik (int)

“BPI KPNPA RI akan menyelenggarakan Malam Penganugerahan BPI KPNA PA RI AWARD untuk diberikan kepada kepala daerah berprestasi dan aparat penegak hukum atas pengabdian terbaik dalam melaksanakan Revolusi Mental mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di dalam pemberantasan korupsi di NKRI.

Baca Juga:  Ratna Ngaku Berbohong Soal Dipukuli: Untuk Jadi Alasan ke Anak

Berdasarkan keputusan penelitian selama enam bulan oleh tim terpadu BPI KPNPA RI di 22 provinsi terkait kepuasan publik masyarakat terhadap kinerja dan pengabdia, kesetiaan, kejujuran, kecakapan serta kedispilinan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur negara terpilih untuk mendapatkan penilaian sebagai figur pemimpin yang dicintai bersi masyarakat dan melayani dengan ikhlas untuk masyarakat”.

Sementara itu ketika dihubungi Rita yang saat ini tengah berada di Jakarta melalui pesan singkatnya kepada redaksi Nusantaranews mengaku belum mengerti mengapa ia sampai ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun ia belum menentukan langkah hukum selanjutnya untuk membela diri. (nusantaranews.co)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar