EkonomiLintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Bah, 50 Persen Peserta BPJS Kesehatan Menunggak

323
×

Bah, 50 Persen Peserta BPJS Kesehatan Menunggak

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rudy Suksmawan. (batakpost.com/HAT)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 26/11 (Batakpost.com)- Ternyata sekitar 50 persen peserta BPJS Kesehatan Mandiri menunggak membayar iuran. Akibatnya, peserta BPJS akan menghadapi kendala terkait pelayanan dari BPJS.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rudy Suksmawan kepaa wartawan, Senin (26/11).

Menurut Rudy penyebab terjadinya penunggakan itu karena faktor ekonomi masyarakat khususnya peserta Mandiri kelas III.

“Hampir di 3 Kabupaten (Tapteng, Humbang dan Taput) wilayah kerja kami 50 persen peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas III menunggak. Berbeda dengan Sibolga yang tinggal beberapa persen lagi masyarakatnya yang belum dicover BPJS Kesehatan. Itupun pak Walikotanya sudah berjanji 100 persen warganya akan dicover BPJS Kesehatan tahun depan,”sebut Rudy.

Ditanya apa solusi untuk itu? Menurut Rudy solusinya bagaimana pemerintah daerah mau menampung anggarannya.

“Untuk peserta Mandiri kelas III itu iurannya Rp 25.500 per bulannya. Kita meminta agar Pemdanya menampung anggaran untuk itu, agar hak mereka (penunggak) dapat terlayani dengan baik oleh BPJS Kesehatan. Jika tunggakan itu tidak dibayar, maka pesertanya akan kesulitan mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan,”jawabnya, seraya menambahkan bahwa memang ekonomi masyarakat yang sulit untuk membayar iuarannya.

Diungkapkan Rudy dalam peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 42 ayat 3 ditegaskan, pemberhentian sementara penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, dan status kepesertaan aktif kembali apabila, telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

“Aturan ini berlaku mulai tanggal 18 Desember 2018. Untuk itu kami menghimbau agar segera melunasi tunggakan iuran JKN KIS sekarang sebelum ketentuan tersebut berlaku,”tukasnya. (HAT)


Tinggalkan Balasan