Jakarta, 28/12 (Batakpost.com) – Larangan penjualan Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di Amerika Serikat masih berlaku, meskipun Apple telah mengajukan banding untuk menentang keputusan International Trade Commission (ITC) terkait pelanggaran paten teknologi monitor oksigen dalam darah yang dimiliki oleh Masimo.
Apple sebelumnya telah menghentikan penjualan kedua model smartwatch tersebut di toko online pada 21 Desember, diikuti dengan penghentian penjualan di toko fisiknya pada 24 Desember. Larangan ini berlaku setelah ITC memutuskan bahwa teknologi tersebut melanggar paten yang dimiliki oleh Masimo.
Dalam pernyataan resmi, Apple menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan USITC dan akan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 kepada konsumen di AS secepat mungkin.
Selain itu, Apple juga meminta penangguhan darurat atas larangan tersebut, setidaknya hingga Bea Cukai AS memutuskan apakah versi baru Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 masih melanggar paten Masimo. Keputusan dari Bea Cukai AS dijadwalkan akan diumumkan pada 12 Januari 2024.
Sengketa paten antara Apple dan Masimo berkaitan dengan teknologi monitor oksigen dalam darah yang pertama kali diperkenalkan di Apple Watch Series 6. Masimo menuduh Apple menggunakan teknologi ini setelah diduga mempekerjakan mantan karyawannya. Larangan penjualan hanya berlaku untuk Apple Watch yang dilengkapi sensor oksigen dalam darah, sedangkan Apple Watch SE yang tidak memiliki fitur tersebut masih tersedia untuk dijual di toko ritel dan online Apple.
Penjualan Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di negara lain tidak terpengaruh karena larangan ini hanya berlaku di Amerika Serikat. Beberapa peritel pihak ketiga seperti Target, BestBuy, dan Walmart tetap menjual model terbaru Apple Watch selama persediaan masih ada, karena Apple tidak dapat mengimpor unit baru ke AS dari luar negeri.
Apple dapat melanjutkan penjualan Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 jika banding mereka berhasil, jika tercapai kesepakatan damai dengan Masimo, atau jika mereka dapat mengimplementasikan teknologi sensor oksigen yang tidak melanggar paten Masimo.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS