Jakarta, 6/6 (Batakpost.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya, menunjukkan perhatiannya dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban. RPP ini bertujuan untuk mengatur mekanisme dan pengalokasian dana bantuan bagi korban yang ditangani oleh LPSK, dengan harapan bahwa hal ini akan membantu memastikan korban mendapatkan hak-hak mereka.
Dalam sebuah rapat yang diadakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa ini, Rizka, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dukungannya terhadap segala mekanisme penganggaran yang diperlukan untuk memenuhi hak-hak korban. Sebagai perwakilan wanita di Komisi III, ia merasa sangat setuju dengan LPSK dalam mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban melalui RPP.
“Dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang dana bantuan korban, saya sangat setuju dengan LPSK dalam mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban. Sebagai perwakilan wanita di Komisi III, saya mendukung penuh segala mekanisme penganggaran untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak mereka,” jelas Rizka dalam rapat tersebut.
Politisi tersebut juga menekankan bahwa RPP yang diusulkan ini akan membantu memperkuat Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS). Undang-Undang tersebut memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh hak-hak mereka.
“Seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual merupakan tindakan keji yang sangat memalukan dan berdampak besar bagi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. Undang-Undang TPKS telah menjadi langkah maju dengan memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh hak-hak mereka. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hak-hak ini sampai kepada para korban,” tambahnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Rizka juga mengajukan pertanyaan mengenai pelaksanaan Program Sahabat Saksi dan Korban di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan I. Ia berjanji untuk memberikan dukungan penuh terkait alokasi dan anggaran program tersebut.
“Karena di daerah saya banyak terjadi kriminalisasi terhadap korban, dalam rapat Komisi III yang lalu, saya telah mengangkat masalah ini. Banyak korban yang dikriminalisasi dan bahkan menjadi tersangka. Saya berharap peran LPSK dapat lebih berkembang di Sumatera Selatan,” tutupnya.
Dukungan dari anggota Komisi III DPR RI, Siti Nurizka Puteri Jaya, terhadap rencana LPSK dalam mengusulkan RPP tentang Dana Bantuan Korban, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak korban kejahatan dilindungi dan dipenuhi. Harapannya adalah bahwa langkah ini dapat memberikan bantuan yang efektif dan memastikan pemulihan yang adil bagi korban kejahatan di Indonesia. (DF)