Berita UtamaSamosir

Dukung Program Bupati Samosir “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan” DPRD Sepakati Perubahan KU-PPAS APBD 2026

×

Dukung Program Bupati Samosir “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan” DPRD Sepakati Perubahan KU-PPAS APBD 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Samosir menyetujui KUA PPS Tahun 2026. Tampak dalam gambar Bupati Samosir Vandiko Gultom dan Ketua DPRD Samosir bersama dengan anggota DPRD pada rapat Paripurna persetujuan KUA- PPS, pada Senin (14/9/2026). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 16/9 (Batakpost.com)– Sinerginitas antara Bupati Kabupaten Samosir dengan DPRD dalam menjalankan tugas masing-masing membuahkan hasil untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Samosir lewat ketersediaan anggaran.

Seperti biasa, masing-masing pemerintah daerah selalu mengajukan perubahan anggaran kepada DPRD yang disebut dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) setiap tahunnya.

IKLAN
IKLAN

Perubahan anggaran Tahun 2026 yang diajukan oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom berjalan mulus di DPRD dan sudah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD yang memiliki tugas dalam bidang anggaran, pengawasan dan pembuatan peraturan daerah, lewat rapat Paripurna pada Senin (14/9/2026).

Dalam hasil pembahasan, pagu anggaran APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp776 miliar lebih menjadi sekitar Rp838 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp62 miliar lebih yang selanjutnya dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Vandiko.

Menurutnya, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD perlu terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, terlebih di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.

Vandiko menjelaskan, hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan program prioritas sebagai penjabaran dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Selain itu, perubahan anggaran tersebut juga diarahkan untuk menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui penyesuaian pendapatan serta mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Seluruh proses tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon berharap setelah kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ditandatangani, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilanjutkan.

“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa,” ujar Nasip.

Ia menegaskan, APBD yang disusun bersama harus memuat program-program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu, transparan dan konstruktif demi mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Samosir. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW