Sibolga, 28/8 (Batakpost.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf melalui dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf di Sumatera Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan secara virtual dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, yang dilaksanakan dari Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Kamis (27/8/2026).
Kegiatan diawali dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Selanjutnya, penandatanganan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Sebanyak sembilan kabupaten/kota mengikuti secara luring, sedangkan 24 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kota Sibolga, mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dari Kota Sibolga, penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, S.S.T., M.A.P., serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa percepatan legalitas tanah wakaf bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah masyarakat yang telah mewakafkan hartanya.
Gubernur menyampaikan, tanah yang telah diwakafkan perlu segera mendapatkan kejelasan administrasi dan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurut Gubernur, pemerintah bersama unsur penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
“Ini bukan acara seremonial. Kita hadir di sini punya tugas yang sebenarnya sudah menjadi tugas kita. Kalau kita kerjakan, bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat selama kita menjabat, tetapi juga menjadi bagian dari amal dan manfaat setelah kita selesai menjalankan tugas,” ujar Gubernur.
Selanjutnya Baca: Gubernur juga…













