Berita UtamaSibolga

Pemkot Sibolga Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Umat

×

Pemkot Sibolga Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Umat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Narzy Penarik bersama (Kejari) Sibolga, Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, S.S.T., M.A.P., serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I. usai menandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Sibolga, Kamis (27/8/2026) di Kantor Wali Kota Sibolga. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Gubernur juga mendorong langkah yang lebih terukur melalui pembentukan satuan tugas (satgas) serta penetapan target percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut dinilai penting agar proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan secara sistematis, terarah, dan memiliki capaian yang jelas.

Selain memberikan kepastian hukum, Gubernur menilai legalitas tanah wakaf memiliki potensi strategis dalam mendukung kemanfaatan ekonomi dan sosial. Tanah wakaf yang telah memiliki legalitas dapat dikembangkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IKLAN
IKLAN
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution bersama dengan Kejatisu, BPN Provinsi saat menandatangani percepatan sertifikat tanah wakaf di Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Batakpost.com/Ist)

“Ini sebenarnya menjadi potensi. Oleh karena itu, kami harap kita buat satgas sama-sama dan kalau bisa sudah ada targetnya, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, berapa banyak tanah wakaf yang harus tersertifikasi,” lanjut Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan wakaf, termasuk melalui penguatan peran nazir serta pengembangan wakaf dalam berbagai bentuk yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Pemko Sibolga, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Percepatan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta memastikan tanah wakaf tetap berada dalam peruntukannya sesuai dengan amanah wakaf.

Melalui dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf, Pemko Sibolga berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan aset wakaf yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, terlindungi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI dalam menjaga amanah wakaf serta memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW