Tapteng, 30/7 (Batakpost.com)– Sebelum Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dilangsungkan di Gedung DPRD Tapteng, Kamis (30/7/2026), ada aksi yang mengatasnamakan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang menyatakan keberatan atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Tapteng terhadap pelaksanaan pelaporan pertangungjawaban LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Tambunan dari Fraksi Gerindra angkat bicara dan memberikan penegasan akan hal tersebut.
“Inilah namanya maling teriak maling. Kalau memang benar mengapa harus takut?” Tegas Madayansyah di gedung DPRD usai Paripurna.
Dijelaskannya, bahwa Opini WTP dari BPK bukan berarti DPRD tidak lagi berhak membahas, mengkritisi, atau mengevaluasi pelaksanaan APBD. WTP itu hanya menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Dalam hasil pemeriksaan BPK atas APBD Tahun 2025 terdapat sekitar 1.300 temuan/kasus dengan nilai kurang lebih Rp69 miliar. Namun, ada pihak yang seolah-olah berlindung di balik Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terus terang, saya prihatin melihat pernyataan-pernyataan seperti itu. Saya tidak yakin para kepala OPD tidak memahami apa itu Opini WTP dan apa fungsi DPRD. Atau jangan-jangan mereka hanya menyampaikan narasi yang diarahkan oleh atasannya untuk menutupi kegagalan dalam menjalankan fungsi sebagai kepala daerah,” kata Madayansyah curiga.
Yang lebih memprihatinkan menurut dia, muncul kesan seolah-olah BPK dibenturkan dengan DPRD. Padahal, keduanya memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan.
“Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Opini WTP tidak menghapus fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.
Dia pun tak menampik bahwa LKPD APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh Opini WTP dari BPK. Namun, Opini WTP bukan berarti DPRD tidak lagi berhak membahas, mengkritisi, atau mengevaluasi pelaksanaan APBD. WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selanjutnya Baca: Demikian juga…













