Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat 1: Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Pada ayat 2 dijelaskan: Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Sedangkan di ayat 3 disebutkan: Persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ditambah lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2019, termasuk tata cara penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Artinya, DPRD tetap berhak meminta penjelasan kepada kepala OPD mengenai realisasi anggaran, capaian program, tindak lanjut atas rekomendasi BPK, manfaat kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik,” urainya.
Agar lebih mudah dipahami, politisi muda Gerindra ini menganaloginya.
Seorang suami memberikan uang belanja sebesar Rp1.000.000 kepada istrinya. Setelah berbelanja, sang istri menyampaikan laporan lengkap beserta seluruh bukti pembelian. Semua pengeluaran sesuai dengan struk yang ada. Artinya, laporan tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang dapat dianalogikan sebagai opini WTP dari BPK.
Namun, tugas suami tidak berhenti hanya memeriksa struk. Suami tetap berhak bertanya, “Mengapa membeli banyak buah, sementara beras di rumah sudah habis? Bukankah kebutuhan yang lebih mendesak adalah beras?”
Pertanyaan tersebut bukan berarti sang istri berbohong atau laporannya salah. Pertanyaan itu bertujuan memastikan bahwa uang digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas keluarga.
Begitu pula dalam pemerintahan. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi dan didukung bukti yang memadai. Akan tetapi, DPRD tetap memiliki tugas konstitusional untuk memastikan apakah APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Selanjutnya Baca: Jadi kesimpulannya…













