Jadi kesimpulannya kata Madayansyah, BPK memeriksa apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan dan standar akuntansi. Sementara DPRD mengawasi apakah anggaran digunakan untuk kebijakan dan program yang benar, tepat sasaran, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Madayansyah pun tak menampik DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau pemeriksaan pidana. DPRD juga tidak dapat menetapkan seseorang bersalah; melakukan penyitaan atau penyelidikan; dan memaksa seseorang memberikan pengakuan sebagaimana kewenangan penyidik.
Namun, DPRD tetap berwenang: meminta dokumen; meminta klarifikasi; mempertanyakan selisih anggaran; mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan proyek; dan mempertanyakan penggunaan belanja daerah.
“Karena itu, apabila saudara tidak mampu memberikan data, penjelasan, dan pertanggungjawaban yang memadai kepada DPRD, maka apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), penjelasan tersebut dapat diminta melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, dia juga meminta agar jangan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan atau tidak berdasar di lingkungan DPRD. “Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan narasi yang membingungkan,” pungkasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS













