Siantar

Pemko Pematangsiantar Komitmen Sempurnakan Gedung Merdeka sebagai Venue Tinju PON XXI

×

Pemko Pematangsiantar Komitmen Sempurnakan Gedung Merdeka sebagai Venue Tinju PON XXI

Sebarkan artikel ini
Pemko Pematangsiantar Komitmen Sempurnakan Gedung Merdeka sebagai Venue Tinju PON XXI
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 24/8 (Batakpost.com) — Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk menyempurnakan pembangunan Gedung Merdeka sebagai venue cabang olahraga tinju pada PON XXI Aceh-Sumut. Komitmen ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, dalam acara Rapat Visitasi Technical Delegate (TD) PON XXI Aceh-Sumut Sumut di Ruang Rapat Mini Bappeda Pemko Pematangsiantar.

Junaedi menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar telah mempersiapkan gedung ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.44/231/KPTS/2023 yang menetapkan Gedung Merdeka sebagai venue cabang olahraga tinju. “Kami berupaya agar Gedung Merdeka sesuai dengan standar venue tinju PON XXI,” ungkap Junaedi.

Namun, Pemko Pematangsiantar tidak menggunakan anggaran APBD untuk pembangunan Gedung Merdeka, melainkan bekerja sama dengan pihak swasta, PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya), melalui formulasi Bangun Guna Serah (BGS). Junaedi berharap venue tinju tetap di Kota Pematangsiantar dan menegaskan bahwa jika venue dipindahkan ke Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Pemko tidak memiliki anggaran untuk pembangunan atau perbaikan aula tersebut.

Manajer Proyek PT Suriatama Mahkota Kencana, Abdul Karim, memastikan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan pembangunan Gedung Merdeka tepat waktu pada 31 Agustus 2024. Ketua Bidang Pertandingan PB PON XXI Aceh-Sumut, Budi Syahputra, juga menekankan bahwa jika venue tinju harus dipindahkan, pihaknya tidak memiliki anggaran untuk menata lokasi baru. Budi berharap Gedung Merdeka dapat disempurnakan agar venue pertandingan tetap tidak perlu dipindahkan.

Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI Aceh-Sumut, Martinez Dos Santos, menyampaikan bahwa keputusan mengenai kelayakan venue adalah wewenang TD. Sekjen Pengurus Pusat Pertina, Jovie Papilaya, berharap pertandingan tinju PON XXI berjalan lancar dan sukses. Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Tinju, Sabam Manalu, serta perwakilan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Purwanto, dan Polres Pematangsiantar, AKBP B Simanjuntak, juga mendukung agar venue tetap di Kota Pematangsiantar dengan perhatian pada aspek keamanan dan kenyamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Donny M. Doloksaribu SH, menyoroti belum adanya izin operasional karena Gedung Merdeka belum diserahkan dari PT Suriatama Mahkota Kencana kepada Pemko Pematangsiantar.

Rombongan juga meninjau Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar untuk menilai potensi gedung tersebut sebagai alternatif venue tinju PON XXI. Hadir dalam acara ini KONI Sumut, Panitia Pelaksana Cabang Olahraga Tinju, dan OPD Pemko Pematangsiantar terkait.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS