BeritaTapanuli Tengah

Dugaan Fee Proyek 15 Persen di Tapteng akan Berlanjut ke Pansus DPRD, Ikrar: Kita Tunggu dari Pimpinan

×

Dugaan Fee Proyek 15 Persen di Tapteng akan Berlanjut ke Pansus DPRD, Ikrar: Kita Tunggu dari Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 7/8 (Batakpost.com)- Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Bupati dan DPRD Tapteng yang mempertanyakan soal dugaan fee proyek 15 persen akan berlanjut ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tapteng.

“Ini bisa nanti kita panggil semua pihak terkait dengan apa yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa dan aliansi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Ini nanti bisa naik menjadi Pansus. Kita lihat perkembangannya dan kita tunggu dari pimpinan,” ujar Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Ikrar Dinata Sihombing, saat menerima tuntutan dari mahasiswa di gedung DPRD Tapteng, Selasa (6/8/2024).

IKLAN
IKLAN

Menjawab wartawan apakah kemungkinan Bupati akan dipanggil? Menurut dia tentunya bisa saja kalau DPRD mengajukan hak angket.

“Saya rasa kalau hak angket bisa kita memanggil pejabat Bupati, tapi kita lihat dulu perkembangannya nanti, mudah-mudahan mengarah ke Pansus. Saya sangat yakin karena fungsi di DPRD itu salah satunya bidang pengawasan. Pansus menjadi salah satu nomenklatur untuk bisa memanggil para pejabat di Tapanuli Tengah ini,” jawab Ikrar menjelaskan.

Terkait dugaan pengutipan proyek yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa, Ikrar mengungkapkan bahwa ia telah mendengar isu tersebut sebelumnya. Namun menurut politisi PAN itu, pihaknya belum pernah menanyakan perihal isu itu ke Pemkab Tapteng.

“Belum, belum pernah kita tanyakan. Hanya saja kita juga dulu pernah meminta proyek untuk konstituen kita yang bisa mengerjakan proyek. Saat itu kita mendengar info ada, ada cerita 15 persen sehingga kita tidak sanggup, karena kita tak punya uang untuk membayar lima belas persen. Itu ada, ada pernah. Saya juga pernah ditawari hal seperti itu tapi saya tidak jadi mengeksekusinya,” beber Ikrar.

Akan tetapi, Ikrar enggan menyebut nama oknum yang pernah menawarkan proyek kepada dirinya.

“Kita tidak berani sebut namanya, nanti kan ada wadahnya di
Pansus. Nanti saya siap menjadi saksi tambahan kalau itu dibutuhkan. Informasi soal adanya pengutipan fee proyek itu bukan hanya omong-omong ya. Memang sudah pernah saya dengarkan langsung ya,” tukasnya.

Namun Ikrar menyebut bahwa orang tersebut merupakan seorang petinggi di Kabupaten Tapanuli Tengah

“Iya memang ada, ada. Ada bahasa itu pernah saya dengar petinggi di Tapanuli Tengah ini, saya merasakan sendiri. Kalau saya, kalau benar saya katakan benar, kalau salah, ya salah. Bagi saya seperti itu. Makanya saya sampaikan tadi, kalau dibutuhkan nanti saksi tambahan, saya bersedia menjadi saksi tambahan dalam hal ini,” tegas Ikrar Dinata Sihombing.

Di tempat terpisah, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyatakan mendukung DPRD Tapteng membentuk Pansus guna menyelidiki kasus dugaan pungli fee proyek dalam proses tender di Pemkab Tapteng.

“Tadi saudara Ikrar Sihombing mengatakan akan diusulkan Pansus, welcome Pansus yok, bentuk hak angket selidiki ini bersama. Saya dukung, berarti semangatnya DPRD sama dengan saya membongkar korupsi ini,” ujar Sugeng Riyanta.

Sugeng juga menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti atau sejumlah oknum Anggota DPRD Tapteng meminta-minta proyek. Ia menegaskan mendukung penuh penyelidikan ini dan siap membuka bukti-bukti yang dimilikinya.

“Saya punya bukti chatnya ada beberapa oknum legislatif yang minta proyek, ngurus-ngurus proyek. Jadi ayo kita bongkar-bongkaran, kita buka-bukaan saya siap, jadi saya tunggu DPR bentuk Pansus. Pak Sekda siap hadir ke sana, saya perintahkan Pokja ULP hadir ke sana,” ujar Sugeng.

Sugeng menyatakan bahwa ia memiliki bukti berupa chat yang menunjukkan siapa saja yang menghubunginya atau Sekda untuk mengurus proyek.

“Saya akan support (Pansus), termasuk chat-chat dari anggota DPR itu, kita buka nanti di sana ya, termasuk tadi saudara Ikrar Dinata Sihombing yang menyatakan pernah minta proyek, diminta itu berarti dia ngurus, siap untuk diproses pertama,” ucapnya.

Jadi ini Negara hukum, jangan asal ngomong, jangan asal nuduh, nanti jadinya fitnah. Saya akan uji saudara Ikrar ini, saya punya bukti siapa yang masuk penjara duluan, jadi gak usah sok-sokan,” tukas Sugeng.

Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri dan memberikan bukti jika dipanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Pansus oleh DPRD Tapteng.

Kalaupun memang ada kami memerintahkan, silakan di dalam rapat dengar pendapat atau apun namanya, saya siap memberikan bukti-bukti bilamana diperlukan untuk agar kasus ini terang benderang,” ujar Erwin. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS