Medan, 6/6 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Asisten Umum Ferry Ichsan, menerima kunjungan Tim Kajian Sistemik Ombudsman Republik Indonesia di ruang rapat II kantor Wali Kota Medan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kajian sistemik mengenai jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di Kota Medan.
Dalam sambutannya, Ferry Ichsan mengucapkan selamat datang kepada Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI dan menyatakan bahwa Pemko Medan menyambut baik kajian yang dilakukan ini. “Tenaga kerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian kita. Pemko Medan, melalui dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, telah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan, petani, dan tenaga kerja informal lainnya,” jelasnya.
Namun, Ferry mengakui bahwa belum semua pekerja informal di Kota Medan tercakup oleh jaminan perlindungan sosial. “Untuk mencapai hal ini, kita perlu berkolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal sendiri. Melalui pertemuan ini, tentunya akan ada masukan yang berdampak baik bagi tenaga kerja informal untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” tambahnya.
Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI, Melinda, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal di Kota Medan. “Kami ingin melihat kenyataan di lapangan dan mendapatkan informasi dari jajaran pemerintah mengenai perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di Medan. Kami ingin memastikan sejauh mana pemerintah daerah ikut andil dalam memperhatikan kewajiban untuk pekerja informal,” jelasnya.
Melinda menambahkan bahwa hasil kajian ini akan diserahkan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan instansi lainnya, agar dapat memberikan perhatian khusus dan alokasi anggaran untuk jaminan perlindungan bagi pekerja informal.
Dalam pertemuan ini, Asisten Umum didampingi perwakilan dari Inspektorat dan DKP3 bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada keluarga nelayan, sebagai bentuk jaminan perlindungan bagi pekerja informal.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS