Berita UtamaTapanuli Tengah

7 Tersangka Ini Adalah DPO Polres Tapteng, Ini Kasusnya

×

7 Tersangka Ini Adalah DPO Polres Tapteng, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Inilah DPO Polres Tapteng yang merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore Tapteng pada Pemilu kemarin. (Batakpost.com/Humas Polres)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 28/3 (Batakpost.com)– Tujuh orang warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan Polres Tapteng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu tertuang dalam Surat DPO yang diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO/5 sd 11/III/Res.1.24/2024.

Ada pun identitas ketujuh DPO itu adalah;

IKLAN
IKLAN
  1. Triwono Gajah, Pria (34)
  2. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22)
  3. Rudi Kartono Lase, Pria (27)
  4. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21)
  5. Bikso Hutauruk, Pria (23)
  6. Abwan Simanungkalit, Pria (50)
  7. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21)

Menurut Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, penerbitan DPO terhadap ketujuh tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/88/III/2024/Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024, terkait proses pelaksanaan Pemilihan Umum di TPS 02 yang berada di Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung.

“Ketujuh DPO itu merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 kemarin. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan penambahan suara,” terang Kasat.

Dari hasil pemeriksaan Polres Tapanuli Tengah (Gakkumdu Pemilu 2024 Tapteng), ketujuh tersangka terbukti melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 55 ayat 1 KUHP yang isinya; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sudah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakkumdu Pemilu 2024 Tapteng), namun keberadaan ketujuh tersangka itu tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan,” jelas Kasat. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS