Medan, 9/2 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan telah menegaskan kesiapannya untuk mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dalam upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Medan. Langkah ini dilakukan tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat jelang pemungutan suara pada pemilu 2024.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Asisten Pemerintah dan Sosial Muhammad Sofyan mewakili Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kerjasama antara Pemko Medan dan Bawaslu Kota Medan dibahas secara rinci. Sofyan menyampaikan komitmen penuh dari pemerintah Kota Medan untuk mendukung Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
“Sesuai amanah undang-undang, kami siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kota Medan,” ujar Sofyan dalam pertemuan tersebut.
Penertiban APK merupakan tugas utama Bawaslu, namun disadari bahwa mereka memiliki keterbatasan dalam hal personel. Oleh karena itu, Bawaslu dapat meminta bantuan dari Pemko Medan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Tentunya mereka tidak akan mampu melakukan penertiban APK sendirian. Oleh karena itu, kami siap untuk bekerja sama dalam melakukan penertiban APK ini,” jelasnya.
Menurut Sofyan, penertiban APK merupakan hal yang penting untuk menjaga ketenangan masyarakat selama masa tenang pemilu. Ia menekankan perlunya kerjasama semua pihak, termasuk partai politik dan pasangan calon presiden, untuk membersihkan APK sesegera mungkin.
“Dalam penertiban APK ini, kami akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan jajaran kecamatan,” tambahnya.
Dengan kolaborasi antara Pemko Medan, Bawaslu, dan semua pihak terkait, diharapkan penertiban APK dapat dilakukan dengan efektif dan efisien demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS