Lintas Sumut

Penyerahan 1.226 Sertifikat Tanah oleh Kantor Pertanahan Binjai Memperkuat Legalitas Aset Pemerintah Kota

×

Penyerahan 1.226 Sertifikat Tanah oleh Kantor Pertanahan Binjai Memperkuat Legalitas Aset Pemerintah Kota

Sebarkan artikel ini
Penyerahan 1.226 Sertifikat Tanah oleh Kantor Pertanahan Binjai Memperkuat Legalitas Aset Pemerintah Kota
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Binjai, 29/12 (Batakpost.com) – Sebanyak 1.226 persil sertifikat tanah telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Binjai kepada Pemerintah Kota Binjai. Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Binjai, Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (29/12). Sertifikat tanah ini diterima langsung oleh Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, didampingi oleh Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, S.Sos, M.SP, dan Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Binjai, Umrizal Ginting, SE, MM, beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Badan Pertanahan Kota Binjai atas diserahkannya sertifikat tanah. Penyerahan ini menandakan legalitas aset kepemilikan Pemerintah Kota Binjai yang semakin terjaga dan terdokumentasi.

IKLAN
IKLAN

“Terima kasih sekali lagi atas bantuan BPN Kota Binjai terhadap penertiban aset Pemerintah Kota Binjai,” ucap Wali Kota Binjai.

Kepala BPN Kota Binjai, Hasinuddin, S.H., M.Hum, menyatakan harapannya agar kerja sama antara BPN Kota Binjai dan Pemerintah Kota Binjai dapat terus berjalan dengan baik. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran program kedepan dalam mengelola dan mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Binjai.

Penyerahan 1.226 sertifikat tanah ini merupakan langkah penting dalam upaya penataan dan pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota Binjai. Ke depannya, diharapkan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola aset yang lebih efektif dan transparan.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS