Tapanuli Tengah

Inspektorat: Tidak Ada Ditemukan Anggaran Rp 1,1 M Untuk Rehab Kantor Desa Gonting Mahe Tapteng

×

Inspektorat: Tidak Ada Ditemukan Anggaran Rp 1,1 M Untuk Rehab Kantor Desa Gonting Mahe Tapteng

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau saat menunjukkan surat jawaban dan laporan mereka ke KPK. (Batakpost.com/red)
Kepala Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau saat menunjukkan surat jawaban dan laporan mereka ke KPK. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 30/9 (Batakpost.com)- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang sudah dilakukan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada APBDes Gonting Mahe, Tapanuli Tengah, tahun 2020, tidak ada ditemukan anggaran sebesar Rp 1.181.892.000 untuk pembangunan/rehab Kantor Desa Gonting Mahe.

Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi Malau, S.Sos, MAP, saat dimintai wartawan tanggapannya terkait adanya laporan ke KPK atas anggaran pembangunan/rehab Kantor Desa Gonting Mahe sebesar Rp 1.181.892.000 yang diduga dikorupsi.

IKLAN
IKLAN

“Memang benar ada surat dari KPK masuk ke Inspektorat Tapteng tertanggal 22 Juli 2022 dengan Nomor: 1377/PM.00.00/30-35/06/2022,  terkait adanya laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Gonting Mahe sebesar Rp 1.181.892.000, untuk pembangunan/rehab Kantor Desa. Dalam surat KPK itu kami diminta untuk melakukan audit,” terang Mulyadi kepada wartawan di depan kantornya, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA: Gubsu Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Oleh KPK di Tapteng

Dari hasil audit yang dilakukan katanya, tidak ada ditemukan atau dianggarkan dana sebesar Rp 1.181.892.000 untuk rehab/pembangunan Kantor Desa Gonting Mahe. Bahkan Anggaran Dana Desa Gonting Mahe tahun 2020, hanya Rp 913.101.000.

“Artinya, dari besaran Dana Desa saja dengan laporan yang diduga dikorupsikan tak sebanding. Jadi melalui kesempatan ini kami tegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada dianggarkan dana sebesar Rp 1.181.892.000 di APBDes Gonting Mahe untuk pembangunan/rehab Kantor Desa. Ini perlu diketahui masyarakat luas agar jangan jadi fitnah,” tandasnya sembari menunjukkan bukti laporan dan hasil pemeriksaan Inspektorat Tapteng yang sudah dikirim ke KPK.

Ditanya kapan bukti hasil laporan itu disampaikan ke KPK, menurut Mulyadi pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan Nomor: 700/719/2022.

Begitu surat dari KPK itu masuk ke kami (Inspektorat) kata Mulyadi, pihaknya langsung bekerja melakukan pemeriksaan dan audit. Dari hasil pemeriksaan, memang ada direncanakan untuk membangun Balai Desa Gonting Mahe, bukan pembangunan/rehab Kantor Desa Gonting. Hanya saja itu  masih rencana.

Sekaitan dengan adanya rencana itu, dianggarkanlah biaya operasional pada APBDes tahun 2020 sebesar Rp 39.752.000. Dan setelah diaduit yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 9.050.000.

“Atas temuan itu, kita memerintahkan untuk mengembalikan sisanya Rp 30.702.000 ke kas desa. Dan itu sudah dikembalikan lengkap dengan bukti setoran Bank BRI,” terang Mulyadi.

Lantas berapa anggaran untuk pembangunan Balai Desa tersebut? Sesuai laporan pada APBDes tahun 2020, direncanakan sebesar Rp 308.000.000. Hanya saja anggaran itu dibatalkan, sekaitan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 40 Tahun 2020 tentang bantuan tunai dana desa kepada masyarakat.

BACA JUGA: Danrem Bersama Prajurit Terobos Ombak Untuk Pengobatan Massal dan Bakti Sosial di Pulau Terpencil

“Sebelum keluar PMK Nomor: 40 Tahun 2020, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan fisik desa, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor: 205.07/2019. Makanya direncakanlah membangun Balai Desa dengan anggaran Rp 308 juta. Namun karena pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor: 40 Tahun 2020 agar dana desa dialihkan ke bantuan tunai COVID-19. Akhirnya, dana untuk rencana pembangunan Balai Desa itupun dialihkan ke bantuan tunai COVID-19,” jawabnya.

Dan semua hasil laporan serta hasil audit terkait dana desa Gonting Mahe sebut Mulyadi, sudah dijawab dan sudah dilaporkan Inspektorat Tapteng ke KPK baik dalam bentuk soft copy dan hard copy.

“Jawaban dari KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Bapak Waldes, masalah tersebut sudah terjawab,” katanya menerangkan.

Sedangkan terkait laporan dana desa di Desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong yang sudah dilaporkan ke Polres Tapteng kata Mulyadi, pemeriksaannya sedang berjalan saat ini oleh Inspektorat Tapteng.

“Sedang kita periksa saat ini. Intinya, kami dari Inspektorat wajib melakukan tugas kami terkait adanya laporan dan aduan. Bahkan karena sibuknya melakukan tugas, pertanyaan atau konfirmasi dari rekan-rekan wartawan pun jarang terbalas. Untuk itu mohon dimaklumi,” tukasnya. (red)