Ekonomi

Penerima Bantuan Subsidi Upah Harus Peserta Aktif Jamsostek

×

Penerima Bantuan Subsidi Upah Harus Peserta Aktif Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif Jamsostek. (Jawa Pos.com)
Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif Jamsostek. (Jawa Pos.com)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 6/9 (Batakpost.com)- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu harus peserta akfit BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (6/9/2022) di Jakarta.

“Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia,” jelas Menaker Ida dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan.

IKLAN
IKLAN

Seusai acara tersebut, Menaker memaparkan beberapa syarat menerima BSU tersebut. Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Pelaksanaan PKKMB IAKN Tarutung Bertajuk “Creativity in Diversity” Sukses

“Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri,” tambahnya.

Menaker Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” ucap Anggoro.

Sebagai informasi, jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini sejumlah 5.099.915, data tersebut kemudian oleh Kemnaker akan dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

BACA JUGA: Sopir Travel Warga Deli Serdang Ditemukan Meninggal di Sibolga

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tambah Anggoro.Menutup keterangannya, Anggoro mengapresiasi pemberi kerja atau badan usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dirinya juga mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Anggoro. (dtc)