Tapanuli Tengah

2 Nelayan Sibolga diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

×

2 Nelayan Sibolga diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Sebarkan artikel ini
Dua nelayan yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba. (batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 8/3 (Batakpost.com)- Sebanyak 2 orang nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Keduanya ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (8/3) menjelaskan, kedua tersangka yakni berinisial JDS (30) nelayan, warga Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan  Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan inisial FS (30) nelayan, warga yang sama.

IKLAN
IKLAN

BACA JUGA: Polres Tapteng berhasil ungkap 97 kasus narkoba

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika sabu-sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Nokia warna hitam,” ujar Horas Gurning.

Gurning menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB. “Awalnya personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu,” bebernya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin, personel mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Untuk mencari barang bukti, kedua tersangka digeledah, namun tidak ada ditemukan barang bukti. Kemudian personel melakukan penggeledahan lokasi, tepatnya di bagian dapur. Dari tempat ini ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemkot Sibolga Gandeng SMAN 1 Plus Matauli Pandan

Dan setelah diinterogasi, tersangka FS menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh tersangka JDS membeli sabu-sabu untuk mereka konsumsi. Sementara FS memperoleh barang haram itu dari laki-laki dengan inisial.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut (REL)