Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Sibolga

7.255 Pemilih Sibolga Terancam Tidak Dapat Gunakan Hak Suara

107
×

7.255 Pemilih Sibolga Terancam Tidak Dapat Gunakan Hak Suara

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Haswardah Sinaga (batakpost.com/IST)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 26/11 (Batakpost.com)-Dari 95.917 jumlah warga Sibolga, sebanyak 65.336 tercatat yang wajib melakukan rekam E-KTP. Namun, hingga kini, masih ada sekitar 20 persen lagi, warga yang belum melakukan rekam E-KTPterancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur Sumut mendatang.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sibolga, Dra. Haswardah Sinaga dalam keterangan persnya, Kamis (23/11).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Yang sudah melakukan rekaman e-KTP baru berjumlah 58.081. Yang belum terekam itu sampai 30 September 7.255 lagi yang belum melakukan perekaman,” kata Haswardah di ruang kerjanya.

Menurutnya, upaya yang mereka lakukan telah maksimal. Bahkan, mereka mendatangi sekolah-sekolah tingkat SMA, yang sudah wajib KTP, untuk melakukan sosialisasi tentang perekaman e-KTP. “Kita sudah jemput bola, tidak mengimbau lagi, sudah langsung kita datangi sampai ke kelurahan dan sekolah-sekolah. Agar yang 7.255 ini bisa tercover,” ungkapnya.

Untuk jumlah yang belum melakukan rekaman E-KTP tersebut, Disdukcapil belum mengetahui alasannya. “Apakah ini karena KTP ganda atau sudah pindah, kita belum tahu,” ketusnya.

Namun, mereka berjanji akan menyelesaikannya  hingga akhir Desember. “Sampai Desember ini, bagaimana bisa tuntas yang 7.255 ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Haswardah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan rekaman E-KTP untuk segera melengkapi identitas dirinya. “Yang belum punya KTP, atau ada warga yang mengetahui ada yang belum punya KTP, bisa konfirmasi kesini (Kantor Disdukcapil), bawa Kartu Keluarga (KK) lama, bisa kita rekam,” imbuhnya. (RED)


Tinggalkan Balasan