16 Napi Kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik

Rantauprapat, 13/4 (Batakpost.com)-Sebanyak 16 narapidana (napi) melarikan diri dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Jumat (13/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka diduga berhasil setelah merusak asbes ruang tahanan dan melompat dari tembok penjara itu.

“Memang benar, ada yang kabur, jumlahnya 16 orang,” sebut Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting.

Pihak Kemenkum HAM telah mengambil sejumlah langkah untuk menangkap kembali 16 napi itu. Mereka telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sekdakot Yusuf Batubara Tutup Lomba dan Festival Ramadhan Fair 1440H Sibolga

Informasi yang beredar, para napi itu membengkokkan teralis. Mereka juga disebut menjebol atap kemudian menyeberang ke tembok sebelum melompat ke luar.

Rutan Labuhan Bilik Rantauprapat. (Ist)

Josua belum memastikannya. Dia mengatakan, mereka masih menyelidiki proses kaburnya ke-16 napi itu. Mereka sudah menurunkan tim untuk memeriksa sejumlah petugas yang berjaga di sana.

Dia mengatakan, identitas napi yang kabur masih diselidiki. “Anggota masih melakukan pendataan juga. Kalau sudah ada laporan sama saya, segera saya kabari,” jelas Josua.

Baca Juga:  Akhirnya Sumut Pecah Telur Jadi Juara Umum PESPARAWI NASIONAL XIII

Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, kepada wartawan mengatakan, para tahanan yang melarikan diri yakni seluruh penghuni atau bilik ruangan berjumlah 16 orang dengan cara merusak asbes ruangan dan melompat melewati pagar bangunan.

Pihaknya mendapatkan informasi, Kamis (12/4) sekira pukul 07.45 WIB dan telah berkoordinasi dengan Cabrutan serta menurunkan personil hingga melakukan razia di jalan-jalan daerah.

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengidentifikasi ruangan dan bangunan Cabrutan untuk menyelidiki keterlibatan petugas Rutan dalam pelarian tahanan yang mayoritas masih dalam proses peradilan dalam perkara kasus Narkoba serta pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Buka Musrenbang Tapteng 2018

Frido mengimbau tahanan yang melarikan diri untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polres maupun Polsek untuk mempermudah pencarian.

Namun, apabila tidak kembali dalam 72 jam, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Saya imbau kepada 16 tahanan di Cabrutan Labuhan Bilik yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara sukarela dalam waktu 3X24 jam,” katanya. (berbagai sumber/Int)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar