Lintas SumutNasional

15 Daerah di Sumut Masuk Dalam Daftar 102 Kabupaten/Kota Diizinkan Beraktivitas Normal

×

15 Daerah di Sumut Masuk Dalam Daftar 102 Kabupaten/Kota Diizinkan Beraktivitas Normal

Sebarkan artikel ini
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).(DOKUMENTASI BNPB)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 31/5 (Batakpost.com)- Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengizinkan sebanyak 102 kabupaten/kota untuk kembali beraktivitas normal. Daerah-daerah ini berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman virus corona (COVID-19).

Hal ini dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.

IKLAN
IKLAN

“Bapak Presiden (Joko Widodo) memerintahkan Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten kota yang saat ini berada di zona hijau,” kata Doni Monardo dalam konferensi virtual, Sabtu kemarin.

Doni menegaskan, 102 kabupaten/kota di zona hijau dalam melaksanaan kegiatan normal harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diimbau untuk selalu mewaspadai ancaman COVID-19.

“Adapun protokol yang harus dilaksanakan seperti tes yang masif, pelacakan agresif, isolasi ketat, dan mengetahui perawatan yang dapat menyembuhkan pasien Corona,” paparnya.

Untuk itu, Gugus Tugas meminta Bupati/Walikota untuk melibatkan komponen masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, dan tokoh agama.

Kemudian, tokoh budayawan, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, toko pers daerah, dunia usaha, dan DPRD melalui kolaborasi pentaheliks berbasis komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan tersebut harus melalui tahapan pra-kondisi yaitu, edukasi dan sosialisasi pada masyarakat dan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka, seperti pembukaan rumah ibadah (masjid, gereja, pura, dan wihara).

Selanjutnya, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran maupun bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat,” kata Doni.

Doni menegaskan, inti keberhasilan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat itu sendiri serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup, serta tak panik.

Adapun rincian 102 kabupaten/kota yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara

  1. Nias Barat
  2. Pakpak Bharat
  3. Samosir
  4. Tapanuli Tengah
  5. Nias
  6. Padang Lawas Utara
  7. Labuhan Batu Selatan
  8. Kota Sibolga
  9. Tapanuli Selatan
  10. Humbang Hasundutan
  11. Nias Utara
  12. Mandailing Natal
  13. Padang Lawas
  14. Kota Gunung Sitoli
  15. Nias Selatan

Provinsi Jambi

  1. Kerinci

Provinsi Bengkulu

  1. Rejang Lebong

Provinsi Lampung

  1. Lampung Timur
  2. Mesuji

Provinsi Kepualauan Riau

  1. Natuna
  2. Lingga
  3. Kepulauan Anambas

Provinsi Riau

  1. Rokan Hilir
  2. Kuantan Singingi

Provinsi Aceh

  1. Pidie Jaya
  2. Aceh Singkil
  3. Bireuen
  4. Aceh Jaya
  5. Nagan Raya
  6. Kota Subulussalam
  7. Aceh Tenggara
  8. Aceh Tengah
  9. Aceh Barat
  10. Aceh Selatan
  11. Kota Sabang
  12. Kota Langsa
  13. Aceh Timur
  14. Aceh Besar

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kota Pagar Alam
  2. Penukal Abab Lematang Ilir
  3. Ogan Komering Ulu Selatan
  4. Empat Lawang

Provinsi Papua

  1. Yahukimo
  2. Mappi
  3. Dogiyai
  4. Kepulauan Yapen
  5. Paniai
  6. Tolikara
  7. Yalimo
  8. Deiai
  9. Puncak Jaya
  10. Memberamo Raya
  11. Nduga
  12. Pegunungan Bintang
  13. Asmat
  14. Supiori
  15. Lani Jaya
  16. Puncak
  17. Intan Jaya

Provinsi Maluku

  1. Kota Tual
  2. Maluku Tenggara Barat
  3. Maluku Tenggara
  4. Kepulauan Aru
  5. Maluku Barat Daya

Provinsi Papua Barat

  1. Kaimana
  2. Tambraw
  3. Sorong Selatan
  4. Maybrat
  5. Pegunungan Arfak

Provinsi Maluku Utara

  1. Halmahera Tengah
  2. Halmahera Timur

Provinsi Sulawesi Utara

  1. Bolaang Mongondow Timur
  2. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Toraja Utara

Provinsi Sulawesi Tenggara

  1. Buton Utara
  2. Buton Selatan
  3. Buton
  4. Konawe Utara
  5. Konawe Kepulauan

Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Donggala
  2. Tojo Una-una
  3. Banggai Laut

Provinsi Sulawesi Barat

  1. Mamasa

Provinsi Gorontalo

  1. Gorontalo Utara

Provinsi NTT

  1. Ngada
  2. Sumba Tengah
  3. Sumba Barat Daya
  4. Alor
  5. Sumba Barat
  6. Lembata
  7. Malaka
  8. Rote Ndao
  9. Manggarai Timur
  10. Timur Tengah Utara
  11. Sabu Raijua
  12. Kupang
  13. Belu
  14. Timur Tengah Selatan

Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Sukamara

Provinsi Kalimantan Timur

  1. Mahakam Ulu

Provinsi Jawa Tengah

  1. Tegal

Provinsi Bangka Belitung

  1. Belitung Timur

(Sumber: Gugus Tugas COVID-19)



Tinggalkan Balasan