Jakarta, 31/5 (Batakpost.com)- Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengizinkan sebanyak 102 kabupaten/kota untuk kembali beraktivitas normal. Daerah-daerah ini berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman virus corona (COVID-19).
Hal ini dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden (Joko Widodo) memerintahkan Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten kota yang saat ini berada di zona hijau,” kata Doni Monardo dalam konferensi virtual, Sabtu kemarin.
Doni menegaskan, 102 kabupaten/kota di zona hijau dalam melaksanaan kegiatan normal harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diimbau untuk selalu mewaspadai ancaman COVID-19.
“Adapun protokol yang harus dilaksanakan seperti tes yang masif, pelacakan agresif, isolasi ketat, dan mengetahui perawatan yang dapat menyembuhkan pasien Corona,” paparnya.
Untuk itu, Gugus Tugas meminta Bupati/Walikota untuk melibatkan komponen masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, dan tokoh agama.
Kemudian, tokoh budayawan, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, toko pers daerah, dunia usaha, dan DPRD melalui kolaborasi pentaheliks berbasis komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut harus melalui tahapan pra-kondisi yaitu, edukasi dan sosialisasi pada masyarakat dan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka, seperti pembukaan rumah ibadah (masjid, gereja, pura, dan wihara).
Selanjutnya, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran maupun bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat,” kata Doni.
Doni menegaskan, inti keberhasilan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat itu sendiri serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa olahraga teratur, istirahat yang cukup, serta tak panik.
Adapun rincian 102 kabupaten/kota yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sebagai berikut:
Provinsi Sumatera Utara
- Nias Barat
- Pakpak Bharat
- Samosir
- Tapanuli Tengah
- Nias
- Padang Lawas Utara
- Labuhan Batu Selatan
- Kota Sibolga
- Tapanuli Selatan
- Humbang Hasundutan
- Nias Utara
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Kota Gunung Sitoli
- Nias Selatan
Provinsi Jambi
- Kerinci
Provinsi Bengkulu
- Rejang Lebong
Provinsi Lampung
- Lampung Timur
- Mesuji
Provinsi Kepualauan Riau
- Natuna
- Lingga
- Kepulauan Anambas
Provinsi Riau
- Rokan Hilir
- Kuantan Singingi
Provinsi Aceh
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Timur
- Aceh Besar
Provinsi Sumatera Selatan
- Kota Pagar Alam
- Penukal Abab Lematang Ilir
- Ogan Komering Ulu Selatan
- Empat Lawang
Provinsi Papua
- Yahukimo
- Mappi
- Dogiyai
- Kepulauan Yapen
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Deiai
- Puncak Jaya
- Memberamo Raya
- Nduga
- Pegunungan Bintang
- Asmat
- Supiori
- Lani Jaya
- Puncak
- Intan Jaya
Provinsi Maluku
- Kota Tual
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tenggara
- Kepulauan Aru
- Maluku Barat Daya
Provinsi Papua Barat
- Kaimana
- Tambraw
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
Provinsi Maluku Utara
- Halmahera Tengah
- Halmahera Timur
Provinsi Sulawesi Utara
- Bolaang Mongondow Timur
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Selatan
- Toraja Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara
- Buton Utara
- Buton Selatan
- Buton
- Konawe Utara
- Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah
- Donggala
- Tojo Una-una
- Banggai Laut
Provinsi Sulawesi Barat
- Mamasa
Provinsi Gorontalo
- Gorontalo Utara
Provinsi NTT
- Ngada
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
- Alor
- Sumba Barat
- Lembata
- Malaka
- Rote Ndao
- Manggarai Timur
- Timur Tengah Utara
- Sabu Raijua
- Kupang
- Belu
- Timur Tengah Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
- Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
- Mahakam Ulu
Provinsi Jawa Tengah
- Tegal
Provinsi Bangka Belitung
- Belitung Timur
(Sumber: Gugus Tugas COVID-19)