Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Aslab

Warga Tapteng Ini Ditangkap Ditanjungbalai

140
×

Warga Tapteng Ini Ditangkap Ditanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Warga Tapteng yang diamankan dari Tanungbalai. (Ist)
Warga Tapteng yang diamankan dari Tanungbalai. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 18/7 (Batakpost.com)- DP alias D (27) warga Tapteng yang tinggal di Desa Aek Horsik, ditangkap petugas Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga dari salah satu gudang di Jalan Jend R Suprapto Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Rabu (13/7).

DP ditangkap atas laporan dari Parlindungan Simanjuntak, (43) warga Jalan Kader Manik, Gang Sempurna No 5 Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga, Sumatera Utara.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Korban melapor atas kehilangan sebanyak enam buah fiber (tempat ikan) yang diperkirakan totalnya bernilai Rp 1,5 juta.

Atas laporan itu, petugas dari Polsek Sibolga selatan, Polres Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Bremer Hulu, berhasil mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Sibolga dari Tanjungbalai.

BACA JUGA:Hati-hati dengan Kunci Mobil Anda  

Menurut keterangan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasubbag Humas, AKP R Sormin kepada wartawan, Senin (18/7), menjelaskan, bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Laguboti, Kabupaten Toba. Di sana dia kerja mengatar barang ke Tanjungbalai. Dan saat bekerja mengantarkan barang ke Tanjungbalai dari Laguboti, di sistulah pelaku diamakan polisi.

Kepada petugas kata Sormin, pelaku mengakui sudah tiga kali mencuri fiber (tempat ikan) milik korban dari Jalan Kader Manik, Sibolga.

“Waktu itu pelaku meminjam sepeda motor untuk mengambil fiber milik korban di Jalan Kader Madik Sibolga. Karena ketahuan oleh korban, pelaku lari dan sendalnya tertinggal beserta dengan helmnya,” kata Sormin.

Atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Sibolga Selatan. Personel dari Polsek Sibolga Selatan bergerak melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku  dari sebuah gudang yang berada di Kota Tanjungbalai.

Kini pelaku warga Tapteng yang ditangkap di Tanjungbalai itu ditahan di rumah tahanan Polsek Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi beruapa 1 fiber warna kuning 1, sendal warna hitam 1 pasang, 1 buah helm warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BB 6050 NO. (ril)