Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut

×

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 28/3 (Batakpost.com) – Dalam upaya mempertahankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada hari Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Pemeriksa LKPD Kota Pematangsiantar dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut atas dukungan dan bimbingannya. Berkat kerja sama yang baik tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berhasil menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 tepat waktu, memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

IKLAN
IKLAN

“Kami menyadari bahwa LKPD Tahun 2023 ini masih terdapat kekurangan. Kami berharap dengan bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, kami dapat memperoleh predikat yang memuaskan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap dr Susanti.

Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam melakukan perbaikan berkelanjutan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, dengan tujuan mewujudkan Kota Pematangsiantar yang sehat, sejahtera, berkualitas, dan harmonis dalam keberagaman.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan apresiasi kepada Pemko Pematangsiantar dan tiga daerah lainnya atas penyerahan LKPD Unaudited TA 2023 lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. “Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam menjalankan amanah undang-undang dengan baik,” kata Eydu.

BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut akan segera melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD TA 2023 pada periode 1-5 April 2024, yang akan dilanjutkan setelah libur Idul Fitri, mulai 16 April hingga 7 Mei 2024.

Penyerahan LKPD ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSI, serta pejabat lainnya dari Pemko Pematangsiantar, menandakan dukungan penuh dari jajaran pemerintah kota terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS