Siantar, 29/7 (Batakpost.com) – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, disebutkan bahwa Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, SpA, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A. Sitanggang, SSTP, MSi, menyampaikan hal ini dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Substansi Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029 di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (29/07/2024).
Junaedi menjelaskan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah serta rekomendasi untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan. Pelaksanaan FGD ini merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk bersama-sama membahas dan menjaring aspirasi, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, STP, MSi, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman proses penyusunan RPJMD. Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang direncanakan awal Agustus 2024.
“Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD ini akan menjadi acuan untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas oleh calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota bulan November 2024,” terang Dedi Idris Harahap.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS