Siantar

Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023: Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD

×

Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023: Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023: Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 23/8 (Batakpost.com) – Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, hadir dalam Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023 yang bertujuan untuk membahas Pengantar Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar pada Rabu (23/08/2023) siang.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Bapak Timbul Marganda Lingga SH, membuka rapat paripurna ini dan Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar, Eka Hendra, membacakan surat-surat masuk yang relevan. Wali Kota dr Susanti, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 161 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti tidak sesuainya perkembangan dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, keadaan darurat, dan kondisi lain yang memerlukan perubahan.

Wali Kota menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 yang telah disusun merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk memastikan pembangunan yang sistematis dan berkelanjutan. Dia menekankan pentingnya koordinasi semua pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan berbagai program prioritas nasional, provinsi, dan daerah guna mencapai pembangunan yang optimal.

Wali Kota mengingatkan bahwa APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2022 dan telah berjalan selama dua triwulan pada TA 2023. Dia juga mengacu pada Pasal 162 ayat (1) yang mengatur kondisi dan mekanisme perubahan APBD, yang terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selanjutnya, Wali Kota dr Susanti berharap Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2023 yang disampaikan dapat mendapat tanggapan dan masukan dari DPRD. Dia menekankan pentingnya pembahasan yang konstruktif untuk memastikan penyempurnaan dalam rencana anggaran.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga SH, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, Wali Kota dr Susanti berharap agar proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dapat berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai waktu. Dia mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa upaya yang dilakukan pada hari ini akan memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kota Pematang Siantar.