Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Padangsidimpuan

Wali Kota Dukung Perda Jamsostek Untuk Perlindungan Seluruh Pekerja di Kota Sidimpuan

247
×

Wali Kota Dukung Perda Jamsostek Untuk Perlindungan Seluruh Pekerja di Kota Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sidmpuan, 1/3 (Batakpost.com)- Pemerintah Kota Padang sidimpuan bersama DPRD akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek guna melindungi ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama dan pekerja sosial di Kota Sidimpuan.

Untuk mendukung Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Padang Sidimpuan, Pemkot Padangsidimpuan juga akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan pada perizinan. Dimana setiap pengusaha wajib melindungi tenaga kerjanya dalam Pogram Jamsostek.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution meminta Dinas terkait untuk melakukan kajian dan perhitungan kesanggupan anggaran dalam menampung iuran setidaknya bagi 5.000 pekerja pada APBD senilai Rp1 miliar.

Ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek yang direncanakan dapat terbit tahun 2022 ini.

“Prioritas kita para pekerja keagamaan di BKM Masjid, pekerja adat, forum kerukunan umat beragama, para pendeta dan sintua gereja, Vihara dan keagamaan lainnya untuk dapat dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Wali Kota saat menerima audiensi rombongan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan yang baru, di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/2/2022) pekan lalu.

“Barang kali Pak Sanco, Perda Sibolga dapat dijadikan sebagai rujukan, biar kawan-kawan di Disnaker dan Bagian Hukum dapat segera melakukan jadwal untuk membahas Perda yang akan dilahirkan tahun ini,” ungkap Wali Kota.

Dengan asumsi 500 orang meninggal dunia dalam setahun dan santunan Jaminan Kematian Jamsostek Rp 42 juta, maka sekitar Rp 21 miliar uang akan beredar di Padangsidimpuan.

“Perekonomian Kota Padangsidimpuan tentu akan tumbuh. Ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan mencegah kemiskinan baru. Bukan berarti nyawa dapat ditebus dengan uang, tetapi para ahli waris dapat membuka lapangan ekonomi baru sepeninggal pencari nafkah,” pungkas Wali Kota.

Dia pun sangat setuju dengan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar kemiskinan baru tidak
berkembang terus menerus di tengah-tengah masyarakat.

Di kesempatan itu, Wali Kota menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Almarhum Herta Madonna Hutabarat berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) sebasar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 48.824.909, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 356.600/bulan, dan Beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174.000.000.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidimpuan, Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Sidimpuan. BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Padangsidimpuan.

“Kami siap mendukung Pemkot Sidimpuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja di Kota ini, melalui program Jamsostek,” kata Sanco.

Hadir mendampingi Wali Kota dalam pertemuan itu, Kadis Tenaga Kerja, Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD, Monalisa.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan, Yuliandi Sahputra, Kepala Pelayanan, Freddy S Panggabean, Account Representative, Yuswiriadi dan Yohana Carolina Simamora. (ril).