Oleh: M. Syahrir Ketua DKP PWI Sumut
Tahun ini, 2024 tak ubahnya bingkai suram kemerdekaan pers yang diamanahkan UU. Dua peristiwa kebakaran rumah wartawan terjadi di kabupaten Karo dan Labuhan Batu Sumatera Utara ini bakal menjelma menjadi sejarah buruk perjalanan pers Indonesia dipenghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo jika tak diungkap secara transparan.
Pers nasional berkabung, nuraninya tersentuh, nalurinya bergejolak bahkan menjurus pada sikap skeptis. Dua tragedi kebakaran rumah 2 wartawan di Sumatera Utara ini merenggut 4 nyawa, masih meninggalkan misteri; terbakar atau dibakar.
Jika terbakar akibat kelalaian pemilik rumah, bagaimana dengan rangkaian proses jurnalistik yang terjadi sebelum peristiwa kebakaran yang dialami korban? Sekali lagi, benarkah kelalaian murni?
Tergres, rumah wartawan media online Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (40) yang berlokasi di Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis dinihari (27/6/2024) terbakar habis. Tragisnya, Rico bersama istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situngkir (3) meninggal dunia akibat terbakar. Dinihari itu, seorang wartawan dan 3 buah hatinya terpanggang merenggang nyawa.
Asumsi dan alibi terhadap kasus kebakaran yang menewaskan Rico dan 3 keluarganya pun berkembang, dikaitkan dengan sejumlah pemberitaan media online yang dilakukan korban sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi.
Rentetan pemberitaan judi di Karo ini seakan beririsan dengan peristiwa kebakaran rumah Rico, namun penyebab terjadinya peristiwa kebakaran ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum disampaikan aparat kepolisian ke publik.
Di luar kasus kebakaran di Karo, persisnya dihari yang sama, Kamis dinihari (21/3/2024) atau berjarak 3 bulan 6 hari, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News anggota PWI Sumut di Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu terbakar habis. Untungnya, Junaidi Marpaung bersama anak istrinya berhasil selamat setelah menerobos kobaran api yang membakar rumahnya.
Asumsi dan alibi juga berkembang, malah bergeser pada keseriusan aparat kepolisian Polres Labuhan Batu yang terkesan ‘separoh hati’ mengungkapnya dikarenakan sudah lebih dari 3 bulan peristiwa kebakarannya belum diungkap ke publik.
PWI Sumut beraksi keras atas peristiwa kebakaran ini dan meminta Kapoldasu mengungkap fakta sebenarnya. Terbakar atau dibakar? Lagi-lagi pertanyaan yang sama dilontarkan.
AJI Medan, melalui Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) pun melakukan investigasi terhadap kasus ini. Mereka turun ke lapangan, melakukan wawancara kepada korban hingga mengikuti jejak digital di facebook.
Dalam unggahannya 3 hari sebelum peristiwa kebakaran, korban mengupdate status pribadi di facebooknya; “Hayo ngaku, bisnis harammu terganggu ya, makanya ngancam-ngancam dibalik akun palsu.” Ditambah emotion tertawa disertai gambar kartun. Berselang kemudian korban melakukan siaran live di facebooknya dan menyinggung kata narkoba. “Terganggu kau ya, mainanmu, narkobamu terganggu. Macam betul aja kau. Kau pikir enggak kucari juga kau. Kau tengok ya,” kata korban.
Selanjutnya Baca: Akibat…