Tapteng, 27/9 (Batakpost.com)– Dinilai bahwa Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tertanggal 25 September 2024 yang tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), tim kuasa hukum KEDAN ajukan gugatan ke PTUN.
Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum KEDAN dari Adi Mansar Law Institute, dalam siaran pers-nya, Kamis (26/9/2024).
Tim kuasa hukum KEDAN menilai bahwa surat dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 25 September 2024 tidak berdasar.
“Saya melihat bahwa Bawaslu terlalu emosi dan mendapat goncangan psikologis ketika adanya pengaduan itu, sehingga terlihat bahwa komisioner Bawaslu tidak punya keterampilan dalam menerima dan menelaah kasus, sehingga berpikir singkat saja dengan menolak tanpa melihat dan membaca asbabun nuzul (sebab-sebab) dari permohonan penyelesaian sengketa yang kita ajukan,” kata Adi Mansar.
Lebih lanjut Adi Mansar menjelaskan, bahwa objek keberatan dalam pengaduan mereka adalah terkait Surat Nomor: 1107 keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“Kita sudah punya bukti kuat bahwa berita acara yang menyatakan pasangan KEDAN itu Memenuhi Syarat (MS) yang juga di dalamnya ada PDI Perjuangan dan belum dicabut atau dirubah. Berarti pasangan KEDAN juga punya hak dalam dukungannya mempergunakan PDI Perjuangan atau gambar partai,” ungkapnya.
Terkait laporan mereka Nomor: 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024, tertanggal 24 September 2024 ke Bawaslu kata Adi, mestinya dilakukan pemeriksaan dulu oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan hukum acara sebagaimana isi peraturan Bawaslu Nomor: 8 Tahun 2022. Barulah Bawaslu bisa mengeluarkan putusan. Karena dalam surat Bawaslu tertanggal 25 September 2024, Bawaslu menolak dengan memakai pasal dan aturan yang salah pula.
“Kami melihat bahwa surat putusan dari Bawaslu Tapteng memakai pasal dan aturan yang salah. Mereka terkesan gugup dan sesak napas, serta tidak independen dan tidak profesional,” tegas Adi.
Untuk itulah tim kuasa KEDAN mengambil sikap serius dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu juga, atas ketidak profesionalan Bawaslu dan KPU Tapteng dalam menjalankan aturan, mereka akan segera mengadukan seluruh komisioner Bawaslu dan juga seluruh komisioner KPU Tapanuli Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Kami segera laporkan seluruh komisioner Bawaslu dan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP,” kata Adi Mansar. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS