News

Tiga Calon PMI Ilegal Asal Medan yang Hendak Ke Kamboja Dipulangkan Setelah Diberikan Keterangan Sebagai Saksi

173
×

Tiga Calon PMI Ilegal Asal Medan yang Hendak Ke Kamboja Dipulangkan Setelah Diberikan Keterangan Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Tiga Calon PMI Ilegal Asal Medan yang Hendak Ke Kamboja Dipulangkan Setelah Diberikan Keterangan Sebagai Saksi
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Batam, 17/6 (Batakpost.com) – Tiga orang calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang mencoba pergi ke Kamboja melalui Batam telah digagalkan dan akan dipulangkan ke kampung halamannya setelah memberikan keterangan sebagai saksi di kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa ketiga korban masih berada di penampungan polsek untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan. Setelah proses tersebut selesai, rencananya mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Polsek KKP saat ini sedang berkoordinasi dengan BP3MI Kepri untuk mengatur kepulangan mereka.

“Para korban masih berada di penampungan polsek. Kita masih meminta keterangan sebagai saksi korban untuk melengkapi berkas,” ujar Iptu Noval Adimas pada Jumat (16/6/2023).

Ketiga calon PMI ilegal asal Sumut tersebut memiliki inisial AS (20), MF (29), dan MOP (28). AS dan MF merupakan warga Kecamatan Sunggal, Medan, sementara MOP berasal dari Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan upaya keberangkatan tiga orang calon PMI ilegal asal Medan yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Batam. Salah satu pelaku yang bertindak sebagai pengurus PMI juga telah ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut awalnya ditolak oleh Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay saat hendak berangkat ke Singapura. Penolakan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (13/6).

“Petugas Imigrasi menolak keberangkatan tiga calon PMI asal Medan itu karena dicurigai akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Singapura. Dari situ, kami melakukan penyelidikan,” kata Iptu Noval pada Jumat (16/6/2023).

Berdasarkan keterangan ketiga calon PMI ilegal tersebut, mereka berencana pergi ke Kamboja melalui Singapura untuk bekerja sebagai admin judi online dengan gaji sebesar USD 800 per bulan.

Selain itu, diketahui bahwa mereka dibantu oleh seorang pelaku untuk keberangkatan ke Singapura dan seterusnya ke Kamboja. Polisi berhasil menangkap pelaku tersebut dengan inisial PH (30) di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (14/6).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku PH membantu memfasilitasi keberangkatan para calon PMI ilegal tersebut ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Oleh karena itu, PH diduga melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan dapat dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, pihak kepolisian dan BP3MI Kepri bekerja sama dalam upaya pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini. Tujuan utama adalah memastikan bahwa calon PMI ilegal tidak berhasil berangkat dan memastikan keamanan serta perlindungan bagi mereka yang terlibat dalam rencana tersebut.

banner 325x300