Jakarta, 29/2 (Batakpost.com) – PT The Agung Pamungkas, distributor tunggal Tangkas, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Asuransi Jasaraharaja Putera untuk memberikan perlindungan asuransi Total Loss Only (TLO) bagi motor listrik Tangkas. Don Papank, Founder & CEO Tangkas, menandatangani perjanjian tersebut bersama Direktur Utama Jasa Raharaja Putera, Abdul Harris.
Proses penandatanganan ini turut disaksikan oleh para Komisaris Tangkas Motor Listrik, termasuk Arief Wahyu Adi, Laksda TNI (Purn) Basgiarto, Mayjend TNI (Pur) Adi Sudaryanto, Irjend Pol (Pur) Imam Budi Supeno, dan Ketua Umum AISMOLI Irjen Pol (Purn) Budi Setiadi.
Don Papank menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah pertama di Indonesia untuk memberikan perlindungan kehilangan bagi pembeli motor listrik. Ia juga menekankan bahwa setiap pembeli Tangkas akan mendapatkan asuransi TLO hingga Rp 10 juta sebagai bagian dari pembelian mereka.
Don Papank juga berharap bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak positif terhadap penjualan Tangkas Motor Listrik, yang kini memiliki puluhan showroom di Indonesia.
Tangkas motor listrik telah terverifikasi sebagai produk yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi dari pemerintah. Salah satu modelnya, P6 Pro, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertinggi di Indonesia, yaitu 64 persen. Motor ini memiliki daya tempuh maksimal 80-90 kilometer dan kecepatan maksimal 55-60 km/jam.
Sementara itu, E6 Box, motor listrik dengan desain unik dan dilengkapi dengan kotak tambahan di bagian belakang, memiliki daya tempuh sekitar 80-100 kilometer dan kecepatan maksimal 45 km/jam. Sebelum mendapatkan subsidi, E6 Box dijual seharga Rp 14,5 juta.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS