“Kesejahteraan umum yang dimaksud ikut di dalamnya kesejahteraan para pekerja. Saya berharap dalam pertemuan ini dapat membuat keputusan bersama yang kredibel dan diterima semua pihak (stakeholder). Dan keputusan yang disepakati tidak memberatkan para pengusaha dan juga tidak merugikan para pekerja,” kata Pj Bupati.
Sementara itu dalam hasil musyawarah bersama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Pengusaha dan Assosiasi Pekerja, telah menyepakati besaran UMK Tapanuli Tengah tahun 2024 sebesar Rp 3.019.194.74, atau naik sebesar Rp 25.240,47 atau 0,84% dari tahun sebelumnya.
Turut hadir dalam acara ini Inspektur Kabupaten Tapteng, Mus Mulyadi, Kaban Kesbangpol Tapteng, Budi Joniar Siahaan, Kadis Kominfo Tapteng, Darwin Pasaribu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga yang diwakili Joi Alfredo Gurusinga, Kepala BPJS Kesehatan Tapteng, Dayat, Asosiasi dari perikanan/kelautan, perkebunan/pertanian, mewakili perusahaan yang ada di kabupaten Tapanuli Tengah, tamu undangan lainnya. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS