Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaGaya Hidup

Regulasi Tidak Boleh Menjadi Instrumen Diskriminasi: SE Walikota Medan Daging Non Halal

×

Regulasi Tidak Boleh Menjadi Instrumen Diskriminasi: SE Walikota Medan Daging Non Halal

Sebarkan artikel ini
Samuel Simatupang Ketua Cabang GMKI Medan Terpilih 2026-2028. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Oleh: Samuel Simatupang Ketua Cabang GMKI Medan Terpilih 2026-2028

Pada Surat Edaran Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 Terkait Penataan Daging Non-Halal menuai kontra ditengah masyarakat. mengingat dalam pasal 28l ayat (2) mengenaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

IKLAN
IKLAN

Bertolak dari prinsip konstitusional tersebut, Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan limbah dan penjualan daging non-halal yang belakangan menimbulkan polemik perlu dicermati secara serius. Substansi kebijakan yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman umum berpotensi menghadirkan persoalan baru apabila tidak dirumuskan secara hati-hati, berkeadilan, serta berpijak kuat pada prinsip konstitusionalitas.

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika regulasi menyentuh aspek penjualan daging non-halal. Pemerintah Kota Medan harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pola pengaturan yang pada akhirnya menciptakan pengecualian ekonomi berbasis identitas. Penghormatan terhadap keyakinan tentu merupakan prinsip yang harus dijaga. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan yang berpotensi membatasi ruang usaha kelompok masyarakat tertentu.

Regulasi yang membatasi aktivitas ekonomi tanpa dasar yang jelas berisiko bertentangan dengan prinsip hak atas pekerjaan, kepastian hukum, dan non-diskriminasi sebagaimana dijamin konstitusi. Alih-alih menghadirkan kejelasan melalui mekanisme transparansi dan pengaturan teknis yang proporsional, pendekatan yang terlalu administratif justru dapat membuka ruang diskriminasi terselubung.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Samuel Simatupang, Ketua GMKI Cabang Medan Terpilih 2026–2028, melalui Surat Edaran Walikota Medan Memandang bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu melindungi lingkungan sekaligus menjaga keadilan sosial. Walikota Medan tidak boleh abai terhadap potensi diskriminasi ini. Regulasi harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat pembatasan. Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru berisiko menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat. (*)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW