Siantar, 11/8 (Batakpost.com) – Upaya untuk menyelesaikan persoalan penegasan batas wilayah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun terus menunjukkan kemajuan. Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, dengan tegas menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam sebuah rapat pembahasan yang membahas Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, dr. Susanti serta perwakilan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, berdiskusi secara langsung. Acara ini diadakan di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan pada Jumat, 11 Agustus 2023, mulai pukul 14.00 WIB.
Dr. Susanti menjelaskan bahwa ketidaksesuaian batas wilayah antara kedua daerah ini berdampak pada kebijakan yang diterapkan di wilayah masing-masing. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi batas wilayah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Saat ini, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah melakukan survei lapangan dan berupaya menghasilkan titik-titik batas yang akurat,” ungkap dr. Susanti.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Susanti mengapresiasi tim yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini. Ia juga menekankan bahwa tugas kepala daerah adalah mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
“Saat ini, tugas kami sebagai pimpinan daerah adalah mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ujar dr. Susanti, yang merupakan Wali Kota perempuan pertama di Pematang Siantar.
Dr. Susanti juga tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun atas kerjasama yang telah terjalin dalam penyelesaian masalah ini. Ia juga menghargai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi rapat tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang SSTP, juga turut memberikan informasi mengenai langkah-langkah selanjutnya. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut akan mengkoordinasikan proses kesepakatan batas daerah langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematang Siantar.
Dalam rapat Tim PBD kedua daerah, penyelesaian batas wilayah sudah berhasil dilakukan dengan pembuatan berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.
“Hasil penegasan batas akan diajukan kepada kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama, yang nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” terang Robert.
Pemerintah Provinsi Sumut juga menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi proses penyelesaian batas wilayah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Kedua daerah akan diundang kembali untuk tahap-tahap berikutnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumut, Asisten Pemkab Simalungun, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut, Asisten Pemerintahan & Kesra Kota Pematang Siantar, dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D) Pematang Siantar.