Batakpost – Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan QR Code pada kotak amal masjid terjadi di Jakarta. Seorang pria diduga sengaja mengganti stiker QR Code atau QRIS pada kotak amal dengan tujuan yang tidak jelas.
QRIS tersebut sudah diblokir oleh Bank Indonesia agar tidak dapat digunakan lagi oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) terkait.
Bank Indonesia juga telah mengirimkan peringatan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mekanisme bagi pedagang untuk mendapatkan QRIS dilakukan dengan mendaftarkan diri menjadi merchant pedagang QRIS melalui PJP berizin Bank Indonesia yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Dalam proses pendaftaran tersebut, pedagang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk pedagang yang dimaksud.
Erwin juga mengatakan bahwa untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant yang bersangkutan.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restoran masjid, tetapi merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
Saat ini, kasus penyalahgunaan QRIS pada kotak amal masjid masih dalam penyelidikan dan Bank Indonesia terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk mencegah penyalahgunaan QRIS pada masa mendatang.