Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaNasional

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan, 15 di Sumatera Utara

×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan, 15 di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 21/1 (Batakpost.com)- Akhirnya Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas terhadap perusahan-perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan.

Pencabutan ijin perusahaan ini berada di 3 Provinsi di Indonesia (Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat), dengan jumlah perusahaan sebanyak 28 perusahaan.

IKLAN
IKLAN

Berikut nama-nama perusahaan yang dicabut Presiden Prabowo izinnya baik yang bergerak di bidang badan usaha non-kehutanan maupun pemanfaatan hutan.

Aceh:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
4. PT. Ika Bina Agro Wisesa (Non-Kehutanan)
5. CV. Rimba Jaya (Non-Kehutanan)

Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi 3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
7. PT. Perkebunan Pelalu Raya (Non-Kehutanan)
8. PT. Inang Sari (Non-Kehutanan)

Sumatera Utara
‎‎1. PT. Anugerah Rimba Makmur
‎‎2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
‎‎3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
‎‎4. PT. Hutan Barumun Perkasa
‎‎5. PT. Multi Sibolga Timber
‎‎6. PT. Panei Lika Sejahtera
‎‎7. PT. Putra Lika Perkasa
‎‎8. PT. Sinar Belantara Indah
‎‎9. PT. Sumatera Riang Lestari
‎‎10. PT. Sumatera Sylva Lestari
‎‎11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
‎‎12. PT. Teluk Nauli
‎‎13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
14. PT. Agincourt Resources (Non-Kehutanan)
‎15. PT. North Sumatra Hydro Energy (Non-Kehutanan)

Pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.

Pencabutan izin perusahaan ini dibacakan Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026). (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW