Berita UtamaSibolga

Polres Sibolga Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

×

Polres Sibolga Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Penyelesaian kasus pencurian dengan Restorative Justice di Polres Sibolga. Kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang difasilitasi Polres Sibolga. (Batakpost.com/Humas Poles)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 13/2 (Batakpost.com)– Polres Sibolga berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 lalu. Upaya mediasi ini dilangsungkan di ruangan Satreskrim Polres Sibolga, Rabu (12/2/2025).

Adapun kronologis kasus pencurian yang terjadi di Jalan Thamrin No. 40 Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga itu, dilakukan oleh Rifan dan Fadil (Pihak Petama) terhadap barang milik Muhammad Rizky Nirwanto (Pihak Kedua), yang mengakibatkan pihak kedua mengalami kehilangan satu unit laptop.

IKLAN
IKLAN

Kemudian dilakukan upaya mediasi dengan pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian perkara ini disaksikan oleh PS. Kanit PPA Polres Sibolga Brigpol Tiarasi Malai, dan Lurah Kota Baringin Mira Widyarta, orang tua kedua belah pihak dan penyuluh agama, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baringin Aipda Hadi H. Sitanggang dan Penyidik Polres Sibolga.

Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan tercapailah kesepakatan dengan beberapa poin;

  1. Pihak pertama meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  2. Pihak pertama bersedia memberikan biaya ganti rugi kepada pihak Kedua.
  3. Pihak kedua telah memaafkan perbuatannya yang dilakukan oleh pihak pertama dan berharap tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
  4. Pihak kedua mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan kepada Polres Sibolga. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS