Siantar

Pjs Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD Gelar Zoom Meeting dengan Kemendagri Bahas Kewenangan Pimpinan Sementara

142
×

Pjs Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD Gelar Zoom Meeting dengan Kemendagri Bahas Kewenangan Pimpinan Sementara

Sebarkan artikel ini
Pjs Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD Gelar Zoom Meeting dengan Kemendagri Bahas Kewenangan Pimpinan Sementara
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Siantar, 27/9 (Batakpost.com) – Pjs Wali Kota Pematangsiantar, Drs Matheos MM, bersama DPRD Kota Pematangsiantar mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan kewenangan pimpinan sementara dalam memfasilitasi pimpinan DPRD. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis (26/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian SSTP MSi, memaparkan bahwa pembahasan Ranperda P-APBD 2024 hanya dapat dilakukan setelah adanya pimpinan definitif DPRD, minimal seorang wakil ketua. Fernando menjelaskan bahwa kepemimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial dan pembahasan anggaran tidak bisa dilakukan jika alat kelengkapan DPRD belum terbentuk. Ia pun membuka ruang diskusi setelah pemaparannya.

Ketua Sementara DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH, menyampaikan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tanggal 25 Juli 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD periode 2024-2029. Tugas tersebut meliputi memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi dan tata tertib, serta memfasilitasi pemilihan pimpinan definitif.

Timbul menegaskan bahwa pembahasan anggaran hanya bisa dilakukan jika alat kelengkapan DPRD sudah terbentuk, minimal melalui badan anggaran. Dengan waktu yang semakin mendesak, nota kesepakatan antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar harus diselesaikan sebelum 30 September 2024.

Fernando menambahkan bahwa pembahasan Ranperda P-APBD 2024 harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan tepat waktu, maka akan diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, ia memperingatkan bahwa Perkada juga memiliki batasan dan tidak bisa disusun sembarangan.

Pjs Wali Kota Pematangsiantar, Drs Matheos MM, dalam arahannya menyatakan bahwa kelancaran pembahasan Ranperda P-APBD 2024 sangat bergantung pada kesiapan DPRD. Jika pembahasan tidak dapat dilakukan, Pemko Pematangsiantar akan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Zoom meeting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300